Pejabat Administrasi Daerah Dialihkan ke Fungsional
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah mengeluarkan kebijakan terhadap PNS yang menduduki jabatan administrasi di daerah Pejabat tersebut akan dialihkan ke jabatan fungsional Ini setelah adanya kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB dan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri untuk melakukan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah mulai tahun ini Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja mengatakan penyetaraan jabatan ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kemendagri mengenai jabatan jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam jabatan fungsional Pengalihan jabatan bagi jabatan administrasi di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri yang dalam masa transisi bisa dialihkan secara sementara juga akan dilakukan tahun ini kata Aba Subagja di Jakarta Selasa 26 1 2021 Dia menjelaskan KemenPAN RB saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan MenPAN RB No 28 2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021 Dengan revisi tersebut maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada 2020 Baca juga Jokowi Kita Beruntung Mampu Mengendalikan Dua Krisis di Indonesia Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Lebih Sigap Hadapi Bencana Alam Soal Kepastian Penyelenggaraan Haji 2021 Menag Beri Penjelasan Aba menjelaskan mekanisme yang berbeda adalah proses penyetaraan jabatan baru bisa dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja SOTK Hal itu pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar bisa diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai maka tidak bisa disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi tuturnya Namun bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan tetapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK akan tetap diberikan rekomendasi untuk jabatan fungsional yang sesuai Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal lanjut Aba Selain itu Aba menjelaskan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi PermenPAN RB No 28 2019 terbit akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut esy seg jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: