BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Untuk Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Untuk Peserta

Jika Kecelakaan atau Meninggal MUARA ENIM PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim yang juga Kepala Bidang Kepesertaan Yuce Ferlianty menerangkan sebagai penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Bagi peserta bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan membiayai perawatan dan pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja Begitupun jika ada peserta kami yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian dengan total Rp42 juta terang Yuce Ferlianty kemarin 2 2 Misalnya seperti kejadian kecelakaann tunggal mobil truk box plat B 9568 TCJ milik PT Indolatu yang dikendarai Yudi Prayanto 36 warga Suka Karya Kecamatan Sukarami kota Palembang Mobil tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lahat untuk mengantar daging ke PT Suprime terguling hingga menabrak pertamini milik warga Lahat yang terjadi pada Minggu 31 1 lalu Di mana akibat kejadian itu dua orang meninggal dunia Sementara tujuh unit rumah ludes terbakar Penyebab kebakaran yang menghanguskan tujuh rumah itu bermula saat truk box yang membawa daging terguling hingga menabrak pertamini milik warga Lahat Saat melaju di lokasi kendaraan slip hingga terbalik Saat terbalik itu muncul percikan api yang kemudian menyambar usaha minyak Pertamini milik Yuliansyah Dari situ api menyambar rumah warga Dua orang luka berat dan dua meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menyampaikan dukacita atas musibah yang terjadi ujar Yuce Jika ada peserta kita yang mengalami kecelakaan seperti ini atau kecelakaan lain meninggal dunia Tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan secepatnya mengeluarkan santunan untuk korban pungkas Yuce al

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: