Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Muhammad Taufik 23 pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya Sabtu 27 2 2021 pukul 23 00 WIB Dalam pelariannya pelaku sering berpindah pindah tempat dan menyamar https youtu be yTBpU51Kfik M Taufik nekat menghabisi Wanto 30 warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr Setuju Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan senjata tajam jenis pedang pada 25 Juni 2018 lalu sekitar pukul 17 00 WIB Hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing Minggu 28 2 2021 Usai kejadian warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang ini kabur Menurut Kompol Edi Rahmat Mulyana kejadian pembunuhan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr Setuju Kecamatan IT II Palembang Sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku dikarenakan pelaku pernah memergoki korban hendak melakukan pencurian lalu korban dendam Korban sempat menantang tersangka Baca juga Coba Kabur Buron Kasus Pembunuhan Keok Ditembak Jatanras Dituntut Mati Vonis Penjara Seumur Hidup Dendam Lama Tewas Ditusuk Saat Hadiri Pesta Pernikahan Tersangka langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam sajam jenis pedang dan langsung mencari korban Saat ketemu dengan korban tanpa banyak bicara tersangka langsung membacok leher dan kepala korban yang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah Saat korban terjatuh pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam jenis pedang tersebut berkali kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia Usai melakukan aksinya tersangka kabur Atas laporan keluarga korban di Polsek IT II anggota kita membackup kasus itu dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tanpa basa basi anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang ungkapnya Atas ulahnya pelaku dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara dey seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: