Kejari Muara Enim Geledah Kantor BPKAD, ULP, dan PUPR

Kejari Muara Enim Geledah Kantor BPKAD, ULP, dan PUPR

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Untuk melengkapi berkas dan bukti bukti di persidangan Kejaksaan Negeri Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Bagian Pengadaan ULP Sekretariat Daerah Setda Muara Enim serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Muara Enim Ya kemarin Kamis kita melakukan penggeledahan di tiga instansi tersebut untuk melengkapi berkas berkas kata Kepala Kejari Muara Enim Irfan wibowo didampingi Kasi Pidsus Alvindo dan Kasi Intel Yulius Jumat 5 3 2021 Pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti bukti baru serta melengkapi dokumen dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara ASN atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan Dokumen yang sudah ada sifatnya masih dalam bentuk foto copy bukan asli Selain itu lembaran dokumennya tidak lengkap seperti halamannya yang diberikan tidak lengkap Dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan sejumlah berkas dan dua unit komputer milik ULP Baca juga Diduga Rugikan Negara ASN PPK Dinas PUPR Diperiksa Kejari Kembali lakukan Penggeledahan Tim Kejari Angkut Satu Box Berkas Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR dan 1 Vendor Terkait Tindak Pidana Korupsi Kami sengaja datang di saat waktu istirahat kerja supaya tidak menarik perhatian dan mengganggu kerja Komputer itu kami amankan sebab memakai password nanti kita panggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya jelasnya Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badwi yang menjabat sebagai Direktur CV Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO Pihaknya mengharapkan yang bersangkutan untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau Kepolisian terdekat Sebab jika tidak menyerahkan diri tentu akan dikejar di manapun berada dengan upaya paksa Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus ini Kata dia bisa saja ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan tersangka yang sudah ditangkap Diberitakan sebelumnya Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan cor beton tahun 2019 di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim senilai Rp984 311 500 Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp418 juta Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka yakni HSB dan AS sedangkan Ahmad Badui dinyatakan DPO Daftar Pencarian Orang Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: