Buron 5 Tahun, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Buron 5 Tahun, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

ENIMEKSPRES CO ID LUBUKLINGGAU Edowardi Saputra 27 warga Jalan Gunung Sahari RT 04 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau mungkin merasa polisi lupa akan kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya 5 tahun lalu Ceritanya pada 19 September 2016 sekitar pukul 12 00 WIB Edowardi melarikan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor polisi BG 5257 HS milik Suparni 45 warga Jalan Gunung Sahari RT 04 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Kronologisnya kala itu motor korban dibawa oleh adik korban Joni saksi ke tempat Gelanggang Burung di RT 04 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Disana Joni bertemu tersangka Edowardi Tersangka meminjam sepeda motor kepada Joni dengan alasan untuk ke rumah temannya sebentar Namun sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur Dengan bukti laporan LPB 231 IX 2016 Sek LLG Timur tanggal 20 September 2016 Selama 5 tahun tersangka nyaman dengan pelariannya keluar dari Kota Lubuklinggau Merasa tak ada yang mengejarnya Edowardi pulang ke Lubuklinggau Saat di Lubuklinggau keberadaannya terendus tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Baca juga Pelaku Gagal Bawa Kabur Motor Korban Selang 30 Menit Dua Sepeda Motor Dicuri di Tempat yang Sama Pelaku Pencurian Motor Nyaris Diamuk Massa Berbekal informasi yang dapat dipercaya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu 6 3 2021 sekitar pukul 00 30 WIB Saat itu tersangka sedang berada di rumah temannya di RT 04 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Dias Oktara membenarkan ungkap kasus tersebut Dias menjelaskan saat akan ditangkap tersangka sempat kabur hendak melarikan diri Namun dengan kesigapan anggota tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan Lalu tersangka dibawa ke ruangan Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan jelas AKP Dias Oktara Minggu 7 3 2021 Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah marun milik korban Tersangka mengakui telah menjualkan sepeda motor korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban kepada orang yang berinisial KF di Desa Kepala Curup Bengkulu seharga Rp1 4 juta bebernya lagi Lanjut Dias uang hasil penjualan sepeda motor habis dipakai oleh pelaku untuk biaya hidup saat melarikan diri Setelah menjual sepeda motor tersebut tersangka lari ke Kota Pekanbaru hingga 2019 kemudian pergi lagi ke Kota Jakarta selama 6 bulan pindah lagi ke Lebong Provinsi Bengkulu Hingga akhirnya tersangka kembali ke Lubuklinggau dan ditangkap serta ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pungkas Dias cj17 seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: