Pembunuh Tukang Ojek Divonis 10 Tahun
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat benafas legah Soalnya meski kalah di Pengadilan Negeri PN Muara Enim Namun upaya kasasi JPU ke Mahkamah Agung MA membuahkan hasil terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Sumadi 64 warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul terhadap Ahmad Sukri 50 yang berprofesi tukang ojek di depan Kafe Bur Tanjung Enim 18 Februari 2020 lalu Putusan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo S H M H melalui Kasi Pidum Alex Akbar S H M H didampingi Kasi Intel Yulius Dada Putra S H M H menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap petikan putusan Nomor 194 K Pid 2021 Mahkamah Agung bahwa mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 380 Pid B 2020 PN Mre tanggal 25 November 2020 menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah membebaskan terhadap terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Sumadi terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana pembunuhan Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun Atas putusan Mahkamah Agung Kejaksaan Negeri Muara Enim dibantu anggota Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sumadi Rabu 17 3 pukul 15 00 WIB Alhamdulilah hakim Mahkamah Agung sependapat dengan penuntut umum tuntutan dengan 13 tahun dan putusan 10 tahun Atas putusan tersebut Sumadi langsung diamankan dirumahnya dan langsung dijebloskan kedalam sel kata Alex Akbar kepada awak media Sementara itu Sumadi mengaku kaget saat dijemput pihak berwajib untuk melakukan penahanan terhadap dirinya Aku baru nian sampe rumah dari Linggau bawak mobil Dibelakang aku ado petugas nak nangkap aku ngomong izin narok tas isi pakaian kotor sudah tuh dibawak ke sini Kejaksaan red kata Sumadi Sumadi tetap tidak terima dan menyangkal apa yang dituduhkan Aku idak terimo karno idak melakuke apo yang dituduhkan elaknya Terpisah Gunawan Apriadi S H M H selaku Penasehat Hukum Sumadi ketika dihubungi Koran ini atas putusan Mahkamah Agung dirinya belum mengatahui Saya belum lihat salinan putusan MA tersebut Namun pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memberi tahu saya terkait putusan tersebut dan dalam waktu dekat kita akan ajukan permohonan peninjauan kembali PK Sekedar mengingatkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan tehadap Ahmad Sukri 50 warga Dusun Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim meninggal dunia di depan Kafe Bur Tanjung Enim 18 Februari 2020 lalu Vonis bebas terhadap terdakwa Sumadi 64 yang tercacat sebagai warga Jalan Sidoharjo Talang Jawa Rt 5 Rw 4 Keluarahan Pasar Tanjung Kecamatan Lawang Kidul dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Pengadilan Negeri Muara Enim 25 11 Sidang berlangsung pukul 11 00 WIB hingga pukul 12 00 WIB secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpisol S H Hakim anggota Sera Ricky Swanri S S H dan Provita Justistia S H Sementara tim Jaksa Penuntut Umum JPU terdiri dari Tiara Pratidhina S H M H dan Mayorudin Febri S H Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi bin Wagiman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melakukan penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya Tim kuasa hukum terdakwa Gunawan S H H Taufik Rahman S H dan rekan kepada awak media menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu Alhamdulilah setelah beberapa bulan menjalani persidangan Hari ini klien kami atas nama Sumadi bin Wagiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim Hak ini sudah kami prediksi dari awal beryakinan kalau dilihat dari fakta fakta dipersidangan bahwa bukan lah terdakwa pelakunya ujar Gunawan Rabu 25 11 Lanjutnya hakim berpendapat unsur sengaja niat untuk pembunuhan itu tidak terbukti Ada beberapa hal menjadi pertimbangan hakim kata dia bahwa tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan Selain itu kata dia bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah alias dalam kedaan bersih Kemudian bukti CCTV yang diharikan oleh JPU dipersidangan hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau dan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya Dakwaan JPU pasal 340 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan katanya Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati S H melalui Kasi Pidum Mario Churairo S H didampingi JPU Tiara Pratidhina S H M H menjelaskan pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksan negeri Kejari Muara Enim 14 saksi yang dihadirkan dipersidangan 2 saksi yang di bacakan BAP di persidangan 2 ahli 2 surat visum et repertum 1 surat Laboratoris Kriminalistik lab 3 lokasi CCTV Kemudian barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna silver BG 5521 DV Tahun 2007 NO rangka MH1HB62127K122017 NO mesin HB62E 1121042 beserta kunci kontak 1 satu lembar STNK Asli 1 buah topi warna coklat 1 pasang sendal jepit warna biru 1 buah KTP atas nama Ahmad SUKRI 1 unit hanphone Merk Samsung Galaxy J1 Mini warna hitam gold beserta 1 buah kartu SIM Card Telkomsel dengan No 081273812261 1 helai baju kemeja bermotif batik warna putih bercorak hitam yang ada bercak darah 1 helai celana pendek jeans warna biru yang ada bercak darah Kemudian lanjutnya 1 helai rompi ojek warna cream yang ada tullisan SERIKAT PEGAWAI BUKIT ASAM SPBA 1 helai jaket warna hitam 1 helai kaos oblong warna putih lengan pendek yang ada gambar berwarna biru dan merah yang telah dicuci dengan deterjen Merk Smart selama lebih kurang 5 menit dan dikeringkan selama lebih kurang 10 jam selanjutnya dan telah disetrika 1 helai celana pendek warna orange yang telah direndam dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang 7 jam dan dicuci dengan deterjen Merk Smart dikeringkan lebih kurang 10 jam dan telah disetrika 1 buah ember plastik warna hijau 1 buah keranjang plastik warna biru 1 pasang sendal jepit warna hijau 1 buah KTP Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Sumadi 1 unit Hanphone Merk Nokia warna hitam dengan seri 105 serta 1 buah SIM Card kartu Telkomsel dengan nomor 082375230235 1 buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV di Toko Bangunan Bantingan Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul 1 buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV di Jalan Sumatera Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang golok 40 cm panjang golok 27 cm lebar golok 3 cm lebar mata golok 0 5 cm bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul dan 1 buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang pisau 29 cm panjang besi pisau 15 cm lebar besi pisau 2cm lebar mata pisau 0 3 cm bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul Terdakwa ditutut dengan hukuman 12 tahun Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas terdakwa Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan negeri Kejari segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim tegasnya Terpisah Ketua Majelis Hakim Arpisol S H ketika dikonfirmasi awak media tidak dapat ditemui Bapak Arpisol sedang sidang Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muara Enim ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: