Jelang Pemungutan Suara Ulang, Paslon Dilarang Bentuk Satgas

Jelang Pemungutan Suara Ulang, Paslon Dilarang Bentuk Satgas

ENIMEKSPRES CO ID PALI Pasca diputuskannya empat Tempat Pemungutan Suara TPS dalam Kecamatan Penukal dan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI dilakukan Pemungutan Suara Ulang PSU oleh Mahkamah Konstitusi MK situasi wilayah diminta agar tetap kondusif Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten PALI Heru Muharam mengimbau kepada masing masing kontestan atau pasangan calon paslon pilkada agar tidak membentuk satuan tugas Satgas atau semacamnya di luar ketentuan agar PSU berjalan aman Baca juga Sengketa Pilkada PALI MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS PHP Pilkada PALI Tunggu Keputusan Akhir MK MK Registrasi Laporan DHDS Ajukan PSU di 51 TPS Untuk ketentuan lain kita masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi Baik itu adanya posko maupun lainnya Namun untuk pembentukan satgas kami harapkan kedua paslon agar tidak melakukan itu demi menghindari terjadinya gesekan ujarnya Minggu 28 3 2021 Jelang PSU yang diberi waktu 30 hari kerja setelah putusan MK Heru Muharam juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama sama mendukung dan mengawasi jalannya PSU tersebut Kita berharap PSU bisa berjalan dengan aman dan damai sesuai dengan harapan Siapa pun yang menang nanti benar benar pilihan rakyat harapnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: