Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid

Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid

ENIMEKSPRES CO ID MUSI RAWAS Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Covid 19 oleh oknum Kepala Desa Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Askari 43 Tahun 2020 senilai Rp187 2 juta Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H Senin 29 3 2021 terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi bermain judi serta main perempuan juga untuk membayar uang panjar DP pembelian mobil selingkuhannya Saat pencairan dana itu seingat saya Rp70 juta untuk judi togel Rp50 juta judi remi song ada sekitar Rp20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuklinggau ungkap Askari dalam video virtual yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau dalam agenda pemeriksaan terdakwa Seketika majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut Ya Pak selingkuhan saya itu satu desa yang merupakan istri orang jelas Askari Sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli bernama Etiansyah Wijaya dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020 dari keterangan saksi pada intinya menerangkan membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa Baca juga Kantor BPKAD Ogan Ilir Digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Diduga Rugikan Negara ASN PPK Dinas PUPR Diperiksa Kejari Geledah Tiga Tempat Kejari Cari Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Seleman Setelah mendengar keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Senin dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau Dikonfirmasi terpisah Supendi S H M H selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan keterangan terdakwa terkait DP mobil wanita selingkuhannya namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nantinya Kita masih melihat tuntutan JPU apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakwa baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita singkat Supendi Untuk diketahui kasus dugaan korupsi bantuan Covid 19 diduga dana desa tahap dua dan tiga Tahun 2020 senilai Rp187 2 juta tidak diberikan terdakwa Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga KK masing masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi bermain judi toto gelap togel dan judi remi Karena itu JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: