Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK kembali mendapat amunisi baru pasalnya Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsostek Inpres 2 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni 19 Menteri Jaksa Agung 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat 34 Gubernur 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing masing Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah bukan penerima upah Pekerja Migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2 2021 tersebut Secara khusus saya meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan terang Presiden Jokowi Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi prasarana dan sarana yang dibutuhkan Serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia ujar Anggoro Eko Cahyo Ini pekerjaan besar bagi kita semua Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan tegas Anggoro Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan pungkas Anggoro Terpisah Ruszian Dedy selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Muara Enim menuturkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan dukungan nyata dari Pemerintah bagi masyarakat pekerja dalam hal kepastian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dalam pelaksanaan Inpres tersebut dan memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan dengan mengedepankan digitalisasi beber Ruszian Dedy red al
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: