Kejari OKI Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejari OKI Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

ENIMEKSPRES CO ID KAYUAGUNG Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir OKI menerima pelimpahan tahap II termasuk tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dan barang bukti pemotongan dana operasional Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB OKI periode Januari Desember 2018 Saat ini ketujuh tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres OKI Kepala Kejari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus mengungkapkan tujuh orang tersangka tersebut yakni SD 58 SA 58 AW 56 SG 69 MZ 52 JW 57 dan ML 61 Sebenarnya ada sembilan tapi untuk dua orang tersangka masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI dengan inisial AH dan SL Informasinya satu dari dua orang tersangka ini ada yang meninggal dan satu lagi sedang sakit tapi kami belum menerima surat resmi dari Polres OKI terangnya Rabu 7 4 2021 Masih kata dia penahanan tujuh tersangka ini dilakukan pada Selasa 6 4 2021 pukul 13 00 WIB Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 6 4 2021 hingga 25 4 2021 mendatang Dalam kasus ini ketujuh tersangka bertugas sebagai koordinator lapangan Selanjutnya langkah yang akan dilakukan meminta rim Jaksa Penuntut Umum JPU jangan berlama lama mempersiapkan segala administrasi untuk ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang agar perkara tersangka segera mendapat kepastian hukum Baca juga Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR dan 1 Vendor Terkait Tindak Pidana Korupsi ASABRI Dikorupsi Pemerintah Jamin Hak hak Anggota TNI Polri Ketua KPK Butuh Kerelaan Besar untuk Menganggap Korupsi Sebagai Aib Dalam kasus ini sebelumnya juga sudah memvonis dua terpidana lainnya Tapi untuk yang tujuh orang tersangka tersebut dipecah karena lokasinya berbeda Para tersangka melanggar tindak pidana korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar Kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp1juta maksimal Rp250 juta Sementara itu Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II untuk 7 tersangka dari 9 tersangka dalam kasus pemotongan dana operasional di DPPKB OKI Dari dua orang tersangka memang ada satu orang yang meninggal dunia ada surat keterangan meninggal dan satu lainnya sedang dirawat di rumah sakit Kami ada bukti surat keterangannya ungkapnya uni seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: