Mudik dalam Provinsi Diperbolehkan

Mudik dalam Provinsi Diperbolehkan

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Kementerian Perhubungan Kemenhub telah mengeluarkan larangan mudik melalui Permenhub No 13 Tahun 2021 Di mana dalam surat tersebut angkutan pribadi maupun umum yang kedapatan mudik akan diminta putar balik Hanya saja aturan itu berlaku bagi kendaraan yang hendak memasuki wilayah Provinsi Sumsel mulai dari 6 17 Mei Sementara bagi warga Sumsel yang ingin pulang kampung di kabupaten kota tetap bisa melanjutkan aktivitasnya Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan aturan mudik nantinya sudah disesuaikan dengan Permenhub yang telah dikeluarkan Namun untuk yang masih berada di wilayah dalam provinsi itu tetap diperbolehkan kata Ari saat dikonfirmasi Sumeks Co Sumatera Ekspres Group Kamis 15 4 2021 Ari menuturkan nantinya bakal didirikan posko pengawasan di pintu masuk Sumsel Baik yang berada di darat air maupun udara Menurut Ari ada beberapa tujuan bepergian yang masih bisa diperbolehkan Di antaranya kunjungan kematian keluarga kedinasan serta rujukan sakit Itu pun harus disertai dengan surat keterangan dari dinas tempat instansinya bekerja Lalu surat keterangan kematian dari unsur pemerintah setempat Kalau tidak ada mereka akan disuruh putar balik ucapnya Dijelaskan Ari untuk titik pendirian posko nantinya akan dilakukan di bandara pelabuhan terminal dan gerbang pintu tol luar kota Posko akan diisi oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan TNI Polri Dinas Kesehatan Satpol PP dan beragam unsur lainnya Baca juga Tak Melarang Mudik Ini Syarat dari Kemenhub yang Harus Dipenuhi Deru Berharap Tak Ada Larangan Mudik RS Rujukan dan Puskesmas di Jalur Mudik Wajib Beroperasi Kalau jumlahnya kami masih akan membahas lebih lanjut dengan kepolisian Tapi yang jelas nantinya ada beberapa perwakilan instansi yang ditugaskan mengisi posko ucapnya Sementara itu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin SMB II Palembang mengisyaratkan tidak akan menutup operasional dengan alasan dan pertimbangan sebagai bandar udara alternatif Bandara Palembang juga sebagai salah satu Bandara Alternate Aerodrome jika kondisi penerbangan berdampak pada cuaca buruk atau karena alasan operasional bisa dijadikan alternatif pendaratan ungkap Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara SMB II Palembang Tommy Ariesdianto Menurut Tommy kebijakan lain dari Permenhub maupun Surat Edaran SE Satgas Covid 19 mengatur penumpang masih dapat bepergian Mereka yang boleh bepergian dengan alasan khusus yakni sedang dalam perjalanan dinas bekerja atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit Jadi Bandara SMB II masih akan tetap melayani penerbangan terjadwal maupun penerbangan yang tidak terjadwal ungkap dia Sejauh ini akibat kondisi pandemik Covid 19 penumpang yang bepergian menggunakan pesawat baik dari dan ke Palembang per harinya masih sebatas 3 000 orang Jumlah ini turun jauh jika dibandingkan sebelum pandemik yang dapat mencapai dua kali lipatnya Saat ini masih dalam kondisi Low Season 3 000 penumpang hari meski begitu kita tetap standby 24 Jam Untuk saat ini jam operasional bandara 06 00 WIB 20 00 WIB dan akan menyesuaikan kembali sesuai kebutuhan operasional pungkasnya bim seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: