Kaji Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Fungsional

Kaji Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Fungsional

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi PANRB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional Asisten III bidang administrasi umum Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim Ir Maryana bersama jajaran mengkaji Peraturan Menteri PAN RB ini di ruang rapat Serasan Sekundang Rabu 14 4 Dihadapan pejabat struktural Pemkab Muara Enim setingkat Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Asisten III meminta jajarannya bersama sama mengkaji baik buruknya apabila jabatan tersebut disederhanakan menjadi jabatan fungsional Apakah dipertahankan jabatan struktural sepenuhnya dijadikan jabatan fungsional atau kepala bagian tetap struktural dan dibawahnya jadi jabatan fungsional merupakan ranah bagian masing masing yang mengetahui tugas pokok dan fungsi pesan Maryana Terlebih kondisi yang terjadi kepala bagian memiliki variasi tugas yang terkadang langsung berkoordinasi dengan kepala dinas Sambung Maryana Meskipun Kementerian akan memberikan petunjuk lebih lanjut terhadap penyederhanaan jabatan dari struktural ke fungsional yang masih pro kontra di beberapa kabupaten kota Pemerintah Daerah Pemda masih diminta data kesiapan atau tidak dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang paling lambat diterima Kementerian pada 30 April 2021 ujar Maryana Bahkan Pemda diminta untuk melantik pejabat fungsional hasil penyederhanaan paling lambat minggu ke 4 bulan Juni 2021 Artinya dalam kurun waktu tersisa dua bulan lagi Untuk diketahui bila terealisasi penyederhanaan jabatan ini koordinasi pekerjaan yang dilakukan pejabat fungsional langsung koordinasi dengan asisten asisten Maka dari itu siap atau tidak siap Nantinya jangan saling menyalahkan Konsep disesuaikan yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya Karena bagian itu sendiri yang tahu persis kegiatan tegas Asisten III Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Muara Enim Wulandari menerangkan yang dimaksud penyederhaan yakni penyetaraan dari administrasi ke fungsional Jadi yang diseterakan pejabat struktural bukan staf pelaksana dengan maksud agar birokrasi dinamis Sementara itu Husin Aswadi Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Muara Enim sedikit mengulas dengan adanya penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional akan memberikan beban berat pada tugas asisten Kemudian bagi aparatur sipil negara akan terjadi tidak keserasian baik dalam hal penghasilan pangkat dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan urai dia ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: