Oknum Kades Penyeleweng Dana Covid-19 Mengaku Menyesal
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Terdakwa Askari 43 oknum Kepala Desa Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Mura yang menyelewengkan dana Covid 19 meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang mempertimbangkan keringanan hukuman atas tuntutan 7 tahun penjara dari penuntut umum Askari yang dihadirkan oleh JPU Lubuklinggau dalam persidangan secara virtual Senin 19 4 2021 di hadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi mengakui serta menyesali perbuatannya Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi Pak jelas Askari dalam pembelaan pledoi pribadinya Pada kesempatan yang sama Supendi S H M H penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi secara tertulis yang pada intinya berkeberatan dengan tuntutan JPU karena tidak memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa Terutama tuntutan pidana tambahan terdakwa wajib mengganti uang sebesar Rp187 2 juta sebagai ganti kerugian negara yang kami pastikan terdakwa tidak mampu untuk membayarnya karena terdakwa satu satunya orang yang mencari uang dalam keluarganya ungkap Supendi Baca jugal Korupsi Dana Covid Oknum Kades Dituntut 7 Tahun Penjara Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid Menurutnya tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apa pun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah Untuk itu memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan hukuman seringan ringannya apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya pinta Supendi Setelah mendengar pledoi terdakwa majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa replik Untuk diketahui kasus dugaan korupsi bantuan Covid 19 dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187 2 juta tidak diberikan terdakwa Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga KK masing masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi bermain judi toto gelap togel dan judi remi Selain itu diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana Covid 19 digunakan bermain judi juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desanya fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: