Oknum Kades Penyeleweng Dana Covid-19 Divonis 8 Tahun Penjara

Oknum Kades Penyeleweng Dana Covid-19 Divonis 8 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas yang menyelewengkan dana Covid 19 bernama Askari 43 dengan pidana penjara selama 8 tahun Selain menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pada sidang yang digelar Senin 26 4 2021 majelis hakim diketuai Sahlan Effendi S H M H juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang yang diselewengkan terdakwa sebesar Rp184 juta Apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain judi perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar DP mobil wanita simpanan jelas Sahlan dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa Vonis putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan penuntut umum pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun Baca juga Oknum Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid Korupsi Dana Covid Oknum Kades Dituntut 7 Tahun Penjara Oknum Kades Penyeleweng Dana Covid 19 Mengaku Menyesal Terdakwa yang dihadirkan melalui sidang teleconference melalui penasihat hukumnya Supendi S H M H belum menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut Putusan tadi kita selaku penasihat hukum terdakwa masih pikir pikir dan diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap kita berkoordinasi dulu dengan terdakwa di Rutan ujar Supendi diwawancarai usai sidang Menanggapi putusan majelis hakim kepada kliennya itu Supendi menyatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut kurang sesuai terutama tuntutan pidana tambahan terdakwa yang wajib mengganti uang sebesar Rp187 2 juta Menurutnya tuntutan wajib membayar denda kerugian negara itu melanggar Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah Untuk diketahui kasus dugaan korupsi bantuan Covid 19 dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187 2 juta tidak diberikan terdakwa Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga KK masing masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi bermain judi toto gelap togel dan judi remi Selain itu diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana Covid 19 digunakan bermain judi juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desanya fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: