Pasutri Bandar Sabu ini Dituntut Seumur Hidup
ENIMEKSPRES CO ID LUBUKLINGGAU Empat terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kamis 29 4 Keempat terdakwa tersebut pasangan suami istri pasutri Edi alias Dit 40 dan Dial Sasmita alias Tika 30 warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Kemudian Andre Gipano alias Gano 23 dan Elfin Heryadi alias Sidik 38 Keduanya warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Pembacaan tuntutan digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual Sidang sendiri diketuai majelis hakim Rizal didampingi hakim anggota Andi Barkam dan Ferdinaldo Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kata Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau Agrin di persidangan Kamis 29 4 Menurut JPU hal yang memberatkan keempat terdakwa sehingga dituntut seumur hidup yakni para terdakwa sebelumnya sudah pernah edarkan sabu sabu dan sudah menikmati hasil Selain itu memberatkan Edi dan istrinya Tika terlibat jaringan narkoba mengedarkan 5 kg sabu dan yang diamankan 2 kg ada sisanya pernah memesan dan mengedarkan 6 000 butir ekstasi Juga tidak mendukung pemberantasan narkoba merusak generasi muda Sementara yang memberatkan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi para terdakwa ikut dalam jaringan narkoba tidak mendukung pemberantasan narkoba merusak generasi muda sudah sering mengantarkan narkoba Para terdakwa berbelit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba Oleh karena itu para terdakwa dituntut seumur hidup dan perintah terdakwa tetap ditahan katanya Mendengar tuntutan seumur hidup membuat keempat terdakwa tertunduk lesu Terdakwa Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika melalui kuasa hukumnya Dodi S H akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu satu minggu Sementara terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi melalui kuasa hukumnya Darmansyah S H dan Ali Qodar S H M H dalam sidang itu memohon agar kiranya hukuman yang dijatuhkan seadil adilnya dan meminta keringanan dari majelis hakim Usai mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan pledoi dari terdakwa Seperti diketahui Kepala BNN Kabupaten Musirawas Hendra Amoer mengatakan didapatnya barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 1 kg Keduanya ditangkap saat melintas diwilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas Setelah dikembangkan tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Setelah berhasil diamankan pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi Namun 1 kg sabu dan 2 000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Provinsi Jambi Sedangkan 2 kg sabu dan 4 000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat Sedangkan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: