Mie Kuning Berformalin, Tiga Pelaku Dijerat UU Pangan

Mie Kuning Berformalin, Tiga Pelaku Dijerat UU Pangan

ENIMEKSPRES CO ID OKU Praktik curang mencampur makanan dengan bahan pengawet terlarang masih kerap terjadi Untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku dan orang lain untuk tidak meniru produsen yang terlibat dijerat dengan sanksi tindak pidana Kapolres Ogan Komering Ulu OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno menegaskan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti hasil temuan di lapangan Pelaku yang sengaja mencampur makanan dengan formalin ini dijerat tindak pidana tegas AKP Priyatno kemarin 1 5 2021 Ditegaskannya yang diproses tidak hanya pelaku utama Dedi Sunata 37 warga RS Halindo Tapi juga 2 orang yang terlibat membantu pelaku untuk membuat mie kuning dicampur formalin tersebut Ada dua rekan pelaku Herianto dan Iwan yang diproses karena mengetahui dan ikut membantu ujarnya Pelaku dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang berupa mie kuning matah diduga berformalin Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan Temuan itu terungkap pada Selasa 20 4 2021 lalu saat sidak BPOM di Pasar Baru Kelurahan Kemalaraja OKU Dalam sidak itu ditemukan produk mie Kuning Matah mengandung formalin dan cendol mengandung rhodamin Baca juga Sidak Pasar Petugas Temukan Ayam Tiren dan Tahu Berformalin Sidak Pasar Ditemukan Ikan Giling Berformalin Dari 22 sampel yang dites sebanyak 4 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya formalin maupun rhodamin Yakni 2 sampel mie kuning 1 sampel cendol dan 1 sampel ikan laut giling Ini setelah BPOM melakukan uji cepat melalui teskit terhadap sampling yang sudah dibawa dari pedagang di Pasar Baru Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan OKU Apt Ineta Satmawati mengatakan salah satu peran Dinas Kesehatan yakni melakukan pembinaan dan sekaligus mengeluarkan rekomendasi untuk pangan industri rumah tangga PIRT Izin PIRT dikeluarkan kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Dinkes OKU sebatas mengeluarkan rekomendasi ujarnya Untuk dapat izin itu pelaku usaha dipersyaratkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan PKP Ada tes yang diikuti Mengecek ke lapangan layak atau tidak untuk mendapatkan rekomendasi Ini melihat bagaimana kondisi sekitar lokasi usaha rumah tangga Seperti masalah kebersihan tempat pengolahan makanan jauh dari limbah unggas dan juga masalah pembuangan limbah yang mengalir Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan OKU Lukman Hakim menegaskan masyarakat tentu harus dilindungi dari mengkonsumsi bahan berbahaya Baik itu orang dewasa maupun anak anak Kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan produk jadi maupun olahan terangnya Kita terus mengingatkan masyarakat luas mengenai bahayanya makanan yang mengandung pengawet borak atau formalin ujarnya Karena bisa merusak ginjal jantung paru paru dan lainnya bis seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: