Ayah Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Ayah Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Seorang ayah berinisial KES 31 warga I Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim ini harus berusan dengan pihak berwajib Soalnya pelaku tegah menggagahi anak tirinya sebut saja Bunga 15 hingga mengandung 6 bulan hasil dari perbuatan pelaku Pelaku diamankan Team Rajawali Polres Muara Enim setelah mengetahui keberadaan pelaku di Pasar Burung Lahat Jumat 30 4 pukul 11 30 WIB Saat diamankan pelaku tidak dapat berbuat banyak dan mengakui semua perbuatannya yang ia dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan April 2021 Selain mengamankan pelaku diamankan juga barang bukti pakaian baju dan pakaian dalam milik korban Motifnya pelaku terangsang melihat korban mengenakan pakaian pendek saat sedang berada dirumah Melihat pertumbuhan pada diri korban pelaku berniat untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut ujar Wakapolres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Pranata S H S I K dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma S I K S H M H Senin 3 4 Awal kejadian pertama kali terjadi kata dia pelaku bersama istrinya berinisial RS Ibu korban red pergi ke kebun hendak menyadap karet Dalam perjalan menuju kebun itulah pelaku merencanakan akal busuknya untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut dengan berpura pura ketinggalan rokok dirumah Lantas pelaku meminta izin kepada RS pulang ke rumah untuk mengambil rokok Sedangkan RS tetap melanjutkan perjalanan menuju ke kebun Sesampainya dirumah pelaku langsung menemui korban yang tengah berada didalam kamarnya dan langsung melakukan persetubuhan sembari mengancam korban dengan sebilah pisau dan berkata Kalau dak nuruti aku ku bunuh galo kamu Acaman pelaku tersebut membuahkan hasil korban pun ketakutan dan menuruti kemauan pelaku Usai melakukan hasrat birahinya pelaku kembali ke kebun menyusul RS untuk menyadap karet Tak hanya berhenti disitu pelaku terus melakukan persetubuhan kepada anak tirinya itu dua minggu sekali sehingga korban hamil dengan umur kandungan 24 minggu Korban takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena diancam pelaku jelasnya Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma S I K S H M H menambahkan setelah pelaku mengetahui bahwa korban hamil Korban tersebut dinikahkan oleh kerabat pelaku di Ogan Ilir OI dengan pria pilihan korban Setalah dinikahkan kata dia suami korban mempertanyakan terkait ketidak perawanan korban dan korban mengaku sudah hamil dan dihamili oleh pelaku Lantas suami korban melaporkannya ke kepada ibu korban dan suami korban memilih untuk berpisah Mengetahui apa yang dialami sang anak ibu korban RS langsung melaporkan pelaku Setelah menerima laporan tersebut Team Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tengah kabur Palaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara jelasnya Sementara itu pelaku KES mengakui semua perbuatannya kepada korban Yo pak aku khilaf La sering pak melakukenyo tigo kali dikebun selebihnyo dirumah aku pelaku ketika dicecar pertanyaan awak media ozi al

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: