Perbatasan Disekat, Ini Syarat Mudik di Sumsel
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Keinginan warga Sumsel untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 nanti sedikit terhambat dengan keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri Mendagri yang ditujukan kepada gubernur bupati dan wali kota di Indonesia Jika sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru memperbolehkan warga Sumsel untuk mudik ke kabupaten kota dalam wilayah asal negatif Covid 19 syarat tersebut diperketat dengan adanya penyekatan di perbatasan Kota Palembang dengan beberapa kabupaten Seperti Banyuasin OKI dan Ogan Ilir Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal melalui Kabid Wasdalops Martha Edison mengatakan bahwa ada berapa titik perbatasan wilayah Palembang dengan beberapa kabupaten yang disekat Seperti di Km 13 perbatasan dengan Banyuasin Talang Jambe Jakabaring kawasan Terminal Karya Jaya dan di dermaga Pasar 16 Ilir Baca juga Mudik dalam Provinsi Diperbolehkan Soal Larangan Mudik Mendagri Butuh Keserempakan Pusat dan Daerah Pasang Banner Imbauan Jangan Mudik Penyekatan berlaku efektif dari tanggal 6 17 Mei untuk mencegah penyebaran Covid 19 kata Martha Edison Rabu 5 5 2021 Dia menegaskan bagi warga Palembang akan mudik atau masyarakat kabupaten kota yang akan masuk Palembang tidak dilarang Hanya saja syaratnya harus menunjukkan keterangan negatif Covid 19 berdasarkan hasil swab Atau bagi warga yang sudah vaksin menunjukkan bukti tertulis telah divaksin Kita tidak melarang mudik tapi harus menunjukkan bukti negatif Covid 19 ujarnya Martha menegaskan bahwa posko penyekatan perbatasan akan dijaga selama 24 jam terhitung 6 17 Mei Kita dibantu petugas TNI Polri Satpol PP Dinkes dan petugas lainnya pungkas dia dom seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: