Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi

Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021 M masih dalam suasana pandemi Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 M di saat Pandemi Covid 19 Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid 19 Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka tegas dia dalam keterangannya Dia pun meminta agar para jajarannya mensosialisasikan panduan ini secara masif Mengingat bahwa pada 11 Mei mendatang pihaknya akan menggelar sidang isbat awal bulan Syawal Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya lanjutnya Adapun berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H 2021 M di masa pandemi Pertama malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musola dengan ketentuan sebagai berikut Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat seperti menggunakan masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musola Kedua Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas ormas Islam lainnya Ketiga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang Keempat dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir Bagi para lansia lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik Kelima panitia Hari Besar Islam Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah Satgas Penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik aman dan terkendali Keenam silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House Halal Bihalal lingkungan kantor atau komunitas Ketujuh dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid 19 seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid 19 adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: