Gadis Remaja Bikin Laporan Palsu, Pura-pura Ditodong dan Motor Dirampas

Gadis Remaja Bikin Laporan Palsu, Pura-pura Ditodong dan Motor Dirampas

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Ada ada saja yang dilakukan seorang gadis remaja DR 19 Warga Dusun 2 Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Ia nekat membuat laporan palsu ke Polsek Prabumulih Barat Atas perbuatannya perempuan berhijab itu pun harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi usai diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Jumat 21 5 2021 sekira pukul 16 30 WIB Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kejadiannya berawal pada Senin 17 5 2021 sekira pukul 09 50 WIB di mana pelaku datang ke SPK Polsek Prabumulih Barat yang mengaku bernama DR inisial binti T Adapun maksud dan tujuan datang ke SPK Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan perihal dirinya telah dirampok oleh dua orang yang menggunakan sebilah pisau dan mengendarai sepeda motor bebek di Jalan Veteran 2 Gorong gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter Z BG 2346 CD yang berhasil dirampas dua orang tersebut Mendapat laporan tersebut kemudian piket SPK bersama dengan Tim Opsnal melakukan cek TKP Pada saat dilakukan olah TKP banyak didapati kejanggalan dan keterangan yang meragukan oleh korban Dea Namun korban tetap meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi penodongan Setelah dari TKP kemudian korban dibawa kembali ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk dibuatkan LP Laporan Polisi pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP berikut STPL diberikan kepada korban Namun setelah diterima laporan dari SPK kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kembali banyak ditemukan kejanggalan dan keraguan penyidik kalau telah terjadi penodongan tersebut Setelah lima hari melakukan penyelidikan di lapangan serta melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di kosan lama DR akan tetapi DR telah pindah ke kosan baru di belakang Bank BCA Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih untuk mengelabuhi petugas kepolisian Setelah berhasil mengamankan barang bukti Tim Opsnal kemudian mencari keberadaan pelaku di sekitar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Ya kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membuat laporan palsu Dan hasil keterangan tersebut pelaku telah berbohong tentang kejadian yang sebenarnya kepada penyidik ujar Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi melalui Kanit Reskri Ipda Darmawan Sabtu 22 5 2021 Adapun barang bukti yang diamankan yakni LP B 83 V 2021 SUMSEL PBM POLSEK PBM BRT tanggal 17 Mei 2021 pencurian dengan kekerasan 365 KUHP berikut STPL BAP pelaku DR binti T serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BG 2846 CD Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DR diamankan di Mako Polsek Prabumulih Barang dengan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tukasnya Adapun sepeda motor yang diduga disembunyikan pelaku adalah milik orang tuannya chy seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: