Aksi Pengedar Narkoba Desa Teluk Terhenti, Polisi Amankan 80 Paket Sabu

Aksi Pengedar Narkoba Desa Teluk Terhenti, Polisi Amankan 80 Paket Sabu

ENIMEKSPRES CO ID MUSI BANYUASIN Sepak terjang Andrianto 38 sebagai pengedar narkoba berakhir Warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Muba itu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Muba Rabu 19 5 2021 sekitar pukul 11 00 WIB Selain mengamankan yang bersangkutan dipinggir jalan Desa Teluk petugas menyita barang bukti berupa 80 paket narkoba jenis sabu seberat 19 02 gram Bersama barang bukti tersangka kini diamankan guna menjalani proses pemeriksaan Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan mengatakan penangkapan tersangka pengedar dan sekaligus pemuja sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pengedar yang tinggal di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin sering mengedarkan sabu Setelah mendapatkan informasi tersebut tim kita langsung lalukan pengintaian di rumah pelaku memastikan ada tidaknya pelaku kata Jonroni didampingi Kanit Idik 1 Iptu Junardi Selasa 25 5 2021 Baca juga Mantan Dewan Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati Sabu 1 05 Kg Gagal Edar di Prabumulih Kurir Lintas Kabupaten Simpan Sabu dalam Jok Motor Lebih lanjut petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di luar rumah langsung bergerak menyisir mencari keberadaannya Alhasil tersangka ditangkap saat bertemu di pinggir jalan saat digeledah ditemukan barang bukti 80 paket sabu tersebut Barang tersebut disimpannya di kantong plastik warna hitam saat ditanyai pelaku mengakui kalau itu miliknya kata Kasat Nah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara Andrianto di hadapan petugas mengaku bahwa ia menjadi pengedar narkotika jenis sabu tersebut sudah lama Sekali jual aku dapat upah uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu selain itu aku makai sendiri ujarnya kur seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: