Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Olahraga

Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Olahraga

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Empat Lawang di tiga desa yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2015 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut dengan kerugian negara Rp1 6 miliar lebih Empat tersangka tersebut yakni Paradis Tanaka 39 dari pihak swasta Bastari 51 pihak swasta Sayidi alias Sayid 53 pihak swasta dan Arief Budiman 53 Kepala Desa Kades Muara Saling Keempat tersangka ini telah melakukan pengurangan volume pekerjaan menggunakan perusahaan fiktif pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di Desa Tapa Baru Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp279 868 933 05 Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiawan mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga dari DIPA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 yang berlangsung pada 2016 lalu Baca juga Kejari OKI Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kesadaran ASN Tinggi Terhadap Praktik Korupsi Tapi Enggan Melapor Korupsi Dana Covid Oknum Kades Dituntut 7 Tahun Penjara Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 6 miliar lebih dengan rincian Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp279 868 933 05 dan di Kabupaten OKI kerugian negara Rp289 078 030 43 serta Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp1 049 843 497 64 beber Anton saat merilis ungkap kasus Rabu 2 6 2021 Pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait kegiatan proyek Para tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun 2015 lalu tambahnya Tersangka Paradis Tanaka menuturkan dia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir Ada tiga titik proyek yang kami kerjakan di Kabupaten Empat Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya Rp190 juta itu pada tahun 2015 Kami juga tidak tahu di mana kesalahan kami Pak kelitnya Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar dho seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: