Kondisi Kejiwaan Normal, Pelaku Penusukan Polantas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kondisi Kejiwaan Normal, Pelaku Penusukan Polantas Ditetapkan Jadi Tersangka

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menggali motif penusukan yang dilakukan M Irsyad 34 terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo Untuk pemeriksaan psikologis juga sudah dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan Senin 7 6 2021 Hisar menyebut hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan kondisi kejiwaan pelaku penusukan dalam keadaan normal Bisa mengingat waktu tempat dan nama nama dalam waktu yang sama Pelaku bisa berkomunikasi dengan baik Dan sejauh ini secara garis besar bisa disimpulkan bahwa pelaku dalam keadaan yang baik dan sehat terangnya Baca juga Beradu Pandang Berakhir dengan Penusukan Dendam Lama Tewas Ditusuk Saat Hadiri Pesta Pernikahan Kadispora OKU Selatan jadi Korban Penusukan Namun pihaknya masih akan memastikan kondisi kejiwaan pelaku melalui pemeriksaan oleh ahli kejiwaan atau psikiater sebagai tahap lanjutan Butuh beberapa waktu menunggu hasilnya Selama hasil pemeriksaan belum keluar pelaku akan tetap dianggap bisa mempertanggungjawabkan tindakan yang sudah dilakukannya tambah Hisar Meski masih menunggu hasil dari psikiater pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Masalah kondisi kejiwaan hanya untuk melengkapi berkas oleh penyidik saja ungkapnya Bahkan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Yakni Pasal 340 jo 53 subsider 352 Sebelumnya polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tutup Hisar dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: