Bahan Pokok Bakal Kena PPN

Bahan Pokok Bakal Kena PPN

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Kemenkeu tengah mengkaji pengenaan pajak pertambahan nilai PPN pada produk bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Peraturan itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP Sedangkan Pasal 4A menyebut barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tulis aturan tersebut dikutip Rabu 9 6 2021 Baca juga Pemerintah Buka Peluang Naikkan PPn Tahun Depan Dalam Peraturan Kementerian Keuangan PMK Nomor 99 PMK 010 2020 tentang Kriteria dan atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud yakni beras dan gabah jagung sagu kedelai garam konsumsi daging telur susu buah buahan sayur sayuran dan ubi ubian tulis PMK Nomor 99 PMK 010 2020 tersebut Saat ini tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi persen Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pungkas aturan tersebut der fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: