PPN Biaya Pendidikan 5 sampai 12 Persen, SPP Bisa Naik Lagi
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Bukan hanya sembako biaya pendidikan rencananya juga dikenai PPN Dalam pasal 4A ayat 3 draf perubahan UU KUP pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non jasa kena pajak JKP Sebelumnya mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN Sebagai catatan Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen Sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif Artinya tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah Pertama tarif sebesar 5 persen untuk jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan menengah bawah Kedua tarif sebesar 25 persen bagi jasa tergolong mewah Sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal yakni 12 persen Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenai tarif 5 persen Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasar jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah PP bila beleid perubahan UU KUP jadi disahkan Saat raker dengan Komisi XI DPR RI kemarin 10 6 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat sejumlah sorotan dari anggota dewan perihal PPN tersebut Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi cetus anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo Menjawab sorotan anggota dewan Sri Mulyani menegaskan bahwa draf tersebut akan dibahas pemerintah dan DPR Dia menyayangkan beredar luasnya draf itu sebelum ada pembahasan Akibatnya banyak pihak yang tak memahami secara menyeluruh Baca juga Bahan Pokok Bakal Kena PPN Yang keluar sepotong sepotong yang kemudian di blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini Padahal hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi ungkap dia Ani sapaan karib Sri Mulyani mengimbau seluruh pihak sabar dan menahan diri Sebab harus ada pembahasan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku Itu semua kita presentasikan secara lengkap by sector by pelaku ekonomi kenapa kita mengusulkan pasal ini landasannya apa dan kalaupun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang apakah harus enam bulan apakah harus tahun depan Itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan komisi XI jelas bendahara negara tersebut Sementara itu Pemerhati Pendidikan Indra Charismiadji menyayangkan rencana pengenaan PPN di sektor pendidikan Dampak terdekat penerapan kebijakan itu ialah kenaikan biaya pendidikan Orang tua bakal diminta menambah biaya untuk PPN Dampaknya kalau SPP naik apa Banyak anak putus sekolah dong ujarnya Mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang berat Banyak orang tua yang terkena PHK Di sisi lain pemerintah dinilai belum melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar Artinya siswa SD dan SMP wajib dibiayai pemerintah sehingga angka partisipasi murni di tingkat tersebut 100 persen Sayang masih ada 20 persen anak usia SMP yang belum bersekolah Sementara itu untuk anak usia SD masih ada 2 persen yang tidak mengenyam pendidikan Sekarang faktanya kalau belum dilaksanakan tapi akses mau ditutup dipersulit lagi ya berarti pemerintahnya inkonstitusional katanya Berbeda halnya bila pemerintah menyiapkan sekolah negeri dengan daya tampung seluruh siswa Jika itu terjadi wajar saja pemerintah menarik PPN ke sekolah swasta Sebab masuk sekolah swasta merupakan pilihan Bukan keterpaksaan karena daya tampung di sekolah negeri tak mencukupi jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: