Sopir Bus Sambodo yang Tewaskan 4 Penumpang Ditangkap

Sopir Bus Sambodo yang Tewaskan 4 Penumpang Ditangkap

ENIMEKSPRES CO ID SEKAYU Setelah melakukan pelarian selama 12 hari Andri Noversam 26 warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat akhirnya Kamis 10 06 2021 sekira pukul 10 00 WIB diamankan Tim Satuan Lalulintas Satlantas Polres Musi Banyuasin Muba di tempat persembunyiannya Adri Noversam merupakan tersangka kecelakaan tunggal Bus Antar Kota Antar Provinsi AKAP Sambodo jenis Mercedes Benz tujuan Padang Jakarta yang terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi sekira pukul 05 00 WIB di Km 214 Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir Kamis 27 5 2021 lalu Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta di hadapan awak media mengatakan Andri Nopersan adalah sopir dari Bus AKAP Sambodo dengan Nopol B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang Dalam bus tersebut membawa 33 orang penumpang ungkapnya Lanjutnya bus yang dikendarai Andri hilang kendali saat menikung ke kanan menurun ke arah Palembang dengan kecepatan tinggi Sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan Akibatnya dari kecelakaan lalu lintas itu hingga bus terguling menyebabkan 4 orang meninggal dunia 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan jelasnya Namun usai kejadian supir langsung melarikan diri melalui Provinsi Jambi hingga tiba di kampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat Pelaku ini sempat buron selama 12 hari namun akhirnya pelaku Andri berhasil ditangkap oleh Satlantas Polres Muba di persembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman beber Erlin yang didampingi Kasat Lantas AKP Bety Purwanti Baca juga Korlantas Polri Jelaskan Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Sumedang Ke Lokasi Kecelakaan Bus Sriwijaya Irjen Istiono Trek Ini Terlalu Tajam Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 310 Ayat 4 3 2 dan Pasal 312 UULLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara tegasnya Empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian yakni Doya Aprilia 28 warga Batu Sangka Paya Kumbuh Sumatera Barat Mengalami luka robek kaki kiri luka robek tangan kiri dan luka robek di kepala Lalu korban AZH 9 warga Koto Solok Sumatera Barat yang mengalami luka robek kaki kiri dan kanan luka robek selangkangan sebelah kanan luka robek pelipis kiri dan keluar darah telinga Lalu korban HHS 11 warga Kecamatan Harau Sumatera Barat yang mengalami luka robek lipis kiri luka robek pinggang sebelah kanan luka lebam dada kiri dan kanan serta keluar darah dari hidung dan telinga Terakhir NF 7 warga Kota Tangerang yang mengalami luka robek tangan sebelah kiri luka robek kening dan keluar darah dari hidung Di waktu yang hampir bersamaan Satlantas Polres Muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po ANS dengan Nopol BA 7122 QU adu kambing dengan Isuzu Elf Nopol E 7647 VA yang terjadi di Jalinsum Palembang Jambi Km 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Muba Kejadian tersebut menyebabkan dua penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf meninggal dunia di TKP dua orang mengalami luka berat dan 10 orang mengalami luka ringan bebernya boi seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: