Sekwan PALI Dituntut 10 Tahun Penjara

Sekwan PALI Dituntut 10 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Jaksa Kejaksaan Negeri Kejari Penukal Abab Lematang Ilir PALI mengganjar terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tahun anggaran 2017 yakni Arif Firdaus selaku Plt Sekwan dan Mujarab Bendahara Sekretariat Dewan Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU masing masing pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan 7 tahun 6 bulan dalam persidangan yang didengarkan langsung majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah S H M H secara virtual Selasa 15 6 2021 Kedua terdakwa menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam persidangan JPU juga menuntut wajib mengganti kerugian negara senilai Rp7 6 miliar secara tanggung renteng kepada masing masing terdakwa Apabila tidak sanggup membayar kerugian negara diganti pidana tambahan kepada terdakwa Arif Firdaus 7 tahun penjara serta terdakwa Mujarab 5 tahun penjara ungkap JPU bacakan tuntutan Untuk diketahui khusus untuk terdakwa Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus tetap dilakukan persidangan meskipun hingga saat ini terdakwa Arif Firdaus berstatus DPO in absentia Baca juga Kejari PALI Tahan Bendahara Sekwan PALI 2017 Plt Sekwan PALI Dilaporkan ke Kejaksaan Mantan Sekwan PALI Dinyatakan Buron Atas tuntutan itu terdakwa Mujarab yang didampingi penasihat hukum Supendi S H M H tetap akan mengajukan pembelaan pledoi secara tertulis yang akan digelar Selasa pekan depan 22 6 2021 Sementara untuk terdakwa Arif dikarenakan sidang in absentia persidangan akan dilanjutkan pada Selasa dua pekan ke depan dengan agenda langsung pembacaan putusan vonis Usai sidang Supendi mengatakan tetap akan melakukan upaya hukum pembelaan atas tuntutan JPU pledoi secara tertulis menurutnya tuntutan tersebut dirasa sangat berat bagi kliennya Dari awal perkara kan sudah jelas klien kami ini hanya bendahara perbuatan itu dilakukan semata mata atas perintah atasan dalam hal ini Arif Firdaus selaku Sekwan yang sampai saat ini masih buron tuntutan itu jelas sangat tidak ada rasa keadilan ungkap Supendi Diketahui kedua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari PALI dalam perkara ini diduga adanya tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7 6 miliar fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: