Timpora Bersinergi untuk Penguatan Pengawasan Warga Negara Asing
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Dalam menjalankan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia WNI dan pengawasan terhadap Warga Asing Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing Timpora di Ballroom Hotel Griya Sintesa Selasa 15 6 2021 Rapat itu melibatkan seluruh stakeholder dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Forkopimda Kepala OPD terkait serta Camat se Kabupaten Muara Enim Dalam rapat Timpora itu dibuka langsung oleh Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU Turut hadirnya juga Kadiv Kanwil Keimigrasian Sumsel Herdaus Kegiatan ini sebagai salah satu wujud keinginan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas dan bersinergi antar sesama instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim khususnya tingkat kecamatan yang berada di Kabupaten Muara Enim ujar HNU Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang berharap rapat ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia SDM yang baik terhadap penegakan dan pengamanan kedaulatan negara dalam hal pengawasan orang asing khususnya di Kabupaten Muara Enim Diharapkan bersinergi untuk penguatan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing Timpora yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah terangnya Pembentukan Timpora kata dia untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia Timpora dibentuk di tingkat pusat maupun daerah memberikan pertimbangan dan saran kepada instansi terkait mengenai hal yang berkaitan dengan orang asing Kemudian koordinasi dan pertukaran data informasi dan pengumpulan informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing beserta evaluasi terhadap informasi tersebut Saya pinta pemerintah kecamatan dapat melaksanakan koordinasi komunikasi yang dapat menghasilkan satu sinergitas di antara kita bersama Kantor Imigrasi agar untuk lebih peka dan peduli dengan keberadaan orang asing Ketika ada dirasakan kejanggalan kejanggalan yang memang kita lihat dan dirasakan perlu untuk diinformasikan kepada Kepala Kantor Imigrasi segera lakukan dan ditembuskan Kepada Bupati Muara Enim ujarnya Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha mengatakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan di Kabupaten Muara Enim Di mana pembentukan tim tersebut sebagai wujud nyata dari kerja sama antar instansi baik secara vertikal maupun horizontal dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja masing masing Semoga dengan adanya rapat ini dapat mempererat silaturahmi antar sesama instansi khususnya yang tergabung dalam keanggotaan Timpora tingkat kecamatan sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja masing masing ujarnya ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: