Mau Dapat Bantuan Usaha, Ini Syaratnya
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu pendaftaran proposal Program Bantuan Dana bagi wirausaha hingga 30 Juni 2021 Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini UMKM Indonesia diharapkan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia Kabar baik untuk SobatKUMKM Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021 Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri terutama bagi para SobatKUMKM yang masuk dalam kelompok prioritas tulis keterangan instagram resmi kemenkopukm Jumat 18 6 2021 Adapun bantuan dana wirausaha ini akan diberikan kepada 1 300 penerima yang diprioritaskan untuk tiga kategori yaitu untuk daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana tertinggal perbatasan Kemudian untuk kelompok penyandang disabilitas Lalu untuk pemenuhan amanat Inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat Daerah Pariwisata Super Prioritas DPSP sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan fin Berikut prosedur dan persyaratan calon penerima program Bantuan Dana bagi wirausaha secara umum Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan Memiliki rencana pengembangan usaha proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1 informasi usaha perhitungan laba rugi rencana penggunaan dana dan foto foto aktivitas usaha Memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk KTP atau surat keterangan tempat tinggal surat keterangan domisili yang masih berlaku Berusia maksimal 45 empat puluh lima tahun Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha NIB dan atau Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi DI Kabupaten Kota Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kota dan Surat Dukungan Pengantar Dinas Provinsi DI Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat pemerintah daerah Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 dua tahun Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS baik anggota TNI Polri BUMN BUMD Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: