Janjian Ketemu, Pelaku Larikan Ponsel
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Unit Pidana Umum Pidum bersama Team Khusus Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penggelapan ponsel milik korban Riko Ari Pratama warga Jalan KH Azhari Lr Tangga Raja Kecamatan SU I Palembang pada 23 Agustus 2020 lalu sekira pukul 10 00 WIB Tersangkanya Soni Alvian 23 warga Jalan KH Azhari Lr Tangga Raja Kecamatan SU I Kota Palembang diamankan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di daerah Kampung Kapitan tepatnya di Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang Minggu 20 6 2021 sekitar pukul 16 30 WIB Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban yang menjadi korban penggelapan ponsel yang dilakukan pelaku Kita tangkap saat berada di daerah Kampung Papitan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kata Tri Wahyudi Senin 21 6 2021 Baca juga Dua Sahabat Pembobol Counter Hp Dipelor Lagi Tidur Tiga Unit Hp Raib Dicuri Tertangkap saat Akan Menjual Hp Curian Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga dilaporkan dalam kasus 365 KUHP dengan korban Ahmad Miqdad 25 dengan Tempat Kejadian Perkara TKP di Jalan KH Azhari Kenduruan Kecamatan SU I Palembang Jumat 18 6 sekitar pukul 13 30 WIB Dikatakannya untuk modus pelaku berpura pura membeli ponsel milik kedua korban yang dijual korban melalui OLX kemudian pelaku mengajak kedua korban COD atau bertemu di Tempat Kejadian Perkara TKP Setelah di TKP pelaku langsung membawa kabur ponsel korban namun khusus korban Ahmad Miqdad pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sajam jenis pisau guna memiliki ponsel korban dan kabur meninggalkan korban di TKP Pelaku akan kita jerat dengan dua pasal berbeda karena satu korban diancam dengan pisau tapi untuk modusnya tetap sama Kita akan ancaman pelaku dengan pasal 372 KUHP dan 365 KUHP ungkap Tri dey seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: