Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Anak

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Anak

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Seorang pemuda berinisial DT 20 warga Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial DP Aksi bejat pelaku terhadap tetangganya ini dilakukan dua kali di belakang Masjid At Taqwa Tanjung Enim Satu kali perbuatan serupa dilakukan dipinggir aliran Sungai Enim Talang Gabus Tanjung Enim Semua sodomi yang dilakukan pelaku terjadi pada April hingga Desember 2020 dan terakhir Februari 2021 Setelah ada laporan dari orang tua korban Nomor LP B 104 VI 2021 SPKT Polres Muara Enim 10 Juni langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya Kamis 17 6 2021 pukul 15 30 WIB Aksi tersangka ini lantaran pernah mengalami pencabulan oleh orang lain Sehingga tersangka mempunyai niat untuk melakukan pencabulan terhadap orang lain ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang saat konferensi pers Senin 21 6 2021 Dalam aksinya tersebut tersangka meminta kepada korban yang sedang duduk untuk menemani buang air kecil di belakang masjid Setibanya di lokasi yang dituju tersangka menyuruh korban untuk memperlihatkan maaf kemaluannya Lalu memaksa korban agar mau disetubuhi Baca juga Pelaku Sodomi Sejak 1992 Ditangkap Segini Jumlah Korbannya Setelah hasratnya terpenuhi korban disuruh pulang dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang lain Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali jelasnya Terungkapnya kasus tersebut kata dia bahwa perbuatan cabul sesama jenis ini penyakit menular Korban DP ternyata memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan serupa yang dialaminya yang dilakukan tersangka DT kepada anak tetangganya Saat itu korban ketakutan sembari menangis dan melaporkan ke orang tuanya Orang tua tetangga DP melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT Kemudian ketua RT menceritakan kepada orang tua DP atas perbuatan anaknya Lantas DP diinterogasi orang tuanya yang disaksikan oleh ketua RT DP nekat melakukan perbuatan tersebut setelah menjadi korban pencabulan tersangka DT Atas pengakuan DP tersebut orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu terangnya Lanjutnya pelaku DT dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi ancaman kekerasan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Widhi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk waspada dan hati hati menjaga anaknya Tidak hanya anak perempuan Orang tua juga harus memperhatikan anak laki lakinya mulai dari pergaulan di lingkungan rumah maupun di sekolah dan sama siapa sang anak berteman Itu harus diketahui imbuhnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: