Oknum Kades Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok

Oknum Kades Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok

ENIMEKSPRES SUMEKS CO BANDUNG Aksi premanisme dilakukan oleh salah satu kepala Desa Kuwu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat Bukannya mengayomi masyarakat sebagai kepala desa ES malah melakukan tindakan tak terpuji terhadap US warga Desa Kawalu Kota Tasikmalaya pada 5 Juni 2021 lalu Akibat perbuatannya kini Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 Lima tahun enam bulan penjara Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan peristiwa penganiyaaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana Kecamatan Cikijing Dari pertikaian itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul Korban sendiri yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana Kecamatan Cikijing jelasnya Selasa 22 6 2021 Kasat Reskrim menambahkan pelaku lalu memberhentikan mobil korban Setelah mobil korban berhenti pelaku sempat menanyakan tujuan korban yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya H OP di Desa Kencana itu Tiba tiba tanpa alasan ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali ungkap Kasat Reskrim Baca juga Tersinggung Rekan Kerja Ditikam Hingga Sekarat Beruntung korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya Namun ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H OP dan kembali melakukan penganiayaan Di TKP ES dibantu temannya dengan inisial UN warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing jelasnya Di rumah H OP ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban jelas AKP Siswo Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas Dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan terangnya Saat kejadian para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras Miras berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan penjara pungkas Siswo DC Tarigan rif pojoksatu seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: