Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta Ditangkap, Polisi Amankan BB Senilai Rp40 Juta

Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta Ditangkap, Polisi Amankan BB Senilai Rp40 Juta

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Dua bandar narkoba Patrias Kori 34 dan Dodi Febrianto 32 keduanya warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim dengan omzet ratusan juta berhasil dibekuk anggota Polres Muara Enim dalam Operasi Antik Musi 2021 Tersangka ini satu atas nama Patrias Kori adalah resedivis kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasatresnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo Kamis 24 6 2021 Dari informasi yang berhasil dihimpun terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang sepak terjang kedua tersangka bandar narkoba Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika kedua tersangka sering bertransaksi di sebuah pondok di dalam kebun karet yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya untuk mengelabui petugas Setelah yakin sering dijadikan tempat transaksi anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku langsung melakukan pengintaian dari semak semak tidak jauh dari pondok tempat pelaku Tidak lama kemudian datang tiga pembeli dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan Dari penangkapan tersebut awalnya polisi mengamankan lima orang Kemudian dilakukan gelar perkara ternyata hanya dua orang yang menjadi tersangka Sedangkan tiga orang sebagai pembeli dan ketika dilakukan tes urine ternyata dua orang positif narkoba kemudian langsung diserahkan ke BNNK Muara Enim dan untuk satu orang lagi hasilnya negatif sehingga langsung diserahkan kembali ke keluarganya Baca juga Mantan Dewan Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati Pasutri Bandar Sabu ini Dituntut Seumur Hidup Untuk modusnya sambung Rahmad Aji kedua tersangka membeli narkoba dari bandar di Kabupaten PALI Supaya tidak terendus tersangka membeli narkoba lewat jalur kebun Kedua tersangka baru menjadi bandar narkoba sekitar enam bulan yang lalu yang setiap bulannya berhasil meraup omzet sekitar Rp100 juta Kalau omzet relatif bisa kecil bisa besar tergantung dari penjualan kaki tangannya tapi rata rata setiap bulan sekitar Rp100 jutaan beber dia Atas hasil tangkapan tersebut pihaknya sedang melakukan pengembangan Sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang tentu ada jaringan Saat ini kedua tersangka sudah diamankan bersama tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 39 01 gram empat butir narkotika jenis pil extacy enam bal plastik klip bening dan satu buah tas sandang warna hitam Atas perbuatannya kedua tersangka baik sebagai bandar pengedar kurir dan penyalahguna narkotika akan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun Dan untuk ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga Kemudian untuk Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan untuk ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: