3 Tersangka Penembak Wartawan, 1 Oknum TNI

3 Tersangka Penembak Wartawan, 1 Oknum TNI

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MEDAN Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan Mara Salem Harahap 42 meninggal dunia di Simalungun Sumatera Utara Sumut Korban merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan Mara Salem Harahap yang ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Sabtu 19 6 2021 lalu Salah satunya adalah oknum anggota TNI Ketiga tersangka berinisial YFP 31 dan S 57 warga Kota Pematang Siantar Kemudian A seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan katanya didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dikutip dari Fin Co Id Jumat 25 6 2021 Panca mengemukakan pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka yakni YFP humas atau manager Ferrari Bar and Resto YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan Tanjung Tonga Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sedangkan S merupakan pemilik Ferrari Bar and Resto yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42 Siantar Barat Pematang Siantar Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP dan S katanya Dijelaskannya motif penembakan karena tersangka S merasa sakit hati Korban disebutkan memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya Tersangka S kemudian menyuruh orang untuk memberikan pelajaran Baca juga Dewan Pers Kutuk Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp15 juta kepada A untuk dibelikan senjata Lalu pada 19 Juni 2021 S kembali mentransfer Rp10 Juta kepada A dan Rp5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul Namun tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit jelasnya Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Irjen Panca Putra menyebut korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak memenuhi permintaan jatah Korban meminta jatah Rp12 juta bulan atau dua butir ekstasi per hari seharga Rp200 000 butir Dalam kasus ini kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti satu senjata air sofgun mobil korban dan satu unit sepeda motor dan parang Berdasarkan uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban ungkapnya Menurut Panca dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya bekerjasama dengan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati katanya gw fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: