Pasar Talang Kerangan Masih Sepi Pedagang

Pasar Talang Kerangan Masih Sepi Pedagang

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALI Kondisi pasar tradisional Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi yang masih sepi oleh para pedagang membuat Kepala Pasar Talang Kerangan Sutriana S Pd angkat bicara Sutriana mengaku ia kerap kali mengajak Pedagang Kaki Lima PKL di Pasar Baru Pendopo yang sudah didata untuk pindah dan berjualan di Pasar Talang Kerangan Namun hingga saat ini baru sekitar 50 pedagang yang mengisi di kios dan lapak yang ada di Pasar Talang Kerangan Dari total lapak 176 dan kios sebanyak 31 unit yang baru terisi sekitar 50 pedagang Padahal sejak 1 Maret 2021 Pemkab PALI sudah melarang PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan di Pasar Baru Pendopo kata dia Selasa 29 6 2021 Mereka PKL red sudah disiapkan tempat yang lebih nyaman dan bersih Namun sayang PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan masih tidak mau menurut sesal Sutriana Baca juga Siapkan 207 Los Tiga Bulan Gratis Retribusi Dirinya meminta pihak terkait untuk membantu mendorong PKL yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan di Pasar Baru Pendopo untuk pindah berjualan di Pasar Talang Kerangan Kalaupun memang PKL tersebut tidak mau pindah kami harap segera ada solusi dari pemerintah Apakah lapak atau kios yang sudah didata atas nama PKL tersebut diberikan kepada pedagang yang mau berjualan di sini atau lebih ditegaskan lagi kepada PKL nya Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten PALI sebut Sutriana Sementara itu Ela salah satu pedagang di kios Pasar Talang Kerangan mengaku tetap bertahan meski kondisi pasar tersebut masih sepi Ia optimis kondisi sepi ini akan segera berakhir apalagi akan segera dibangun perkantoran di areal Talang Kerangan Bertahan aja dulu meski sepi dari pembeli Tentu harapannya bisa ramai baik oleh pedagang maupun pembeli Soal tempat jauh lebih nyaman dan bersih dibandingkan dengan Pasar Baru Pendopo ungkapnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: