Arsip Negara Hilang, Pidana Menanti

Arsip Negara Hilang, Pidana Menanti

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Mengingat pentingnya arsip untuk mendukung tata kelola pemerintahan Pemkab Muara Enim menyelenggarakan sosialisasi penyediaan informasi akses dan layanan kearsipan tingkat Kabupaten Muara Enim melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional JIKN di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang Selasa 29 6 2021 Asisten III Pemkab Muara Enim Maryana saat membuka sosialisasi mengingatkan jajarannya agar arsip benar benar dijaga agar dalam keadaan apapun masih bisa dimanfaatkan Arsip harus dijaga jangan setelah lima tahun nanti malah hilang Ingat menghilangkan arsip itu bisa dipidana dipenjara lima tahun sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 dengan denda Rp500 juta kata Maryana Baca juga Arsip Masih Dipandang Sebelah Mata Dia juga mengingatkan agar arsip jangan diletakkan di luar atau sampai terkena air hujan Karena arsip merupakan transparansi dan bentuk akuntabilitas pemerintahan kepada publik Maryana mendukung upaya bersama satu langkah mewujudkan arsip digital karena arsip digital dapat memberikan pelayanan informasi arsip yang dinamis seperti pada JIKN JIKN memberikan kemudahan untuk menyatukan bahan bahan tersebut yang ada secara fisik mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional Ia berharap dengan pengelolaan website JIKN secara teratur pengguna dapat memahami konten yang disampaikan Selain itu website JIKN dapat menjadi salah satu website penunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja serta pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: