Juarsah Batal Disidang

Juarsah Batal Disidang

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Republik Indonesia RI yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah terpaksa harus ditunda Pasalnya Juarsah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI atas kasus dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Dikarenakan saya saat ini masih dalam status penahanan di rutan KPK saya memohon dengan kerendahan hati agar dapat dipindahkan status penahanan ke rutan Palembang ungkap Juarsah melalui layar monitor persidangan Kamis 1 7 2021 Dengan menggunakan kemeja putih ia menjelaskan bahwa selain dirinya berdomisili di Palembang juga saat ini Juarsah telah ada kuasa hukum yang siap mendampinginya nanti selama persidangan Atas permohonan tersebut oleh majelis hakim memberikan waktu hingga satu minggu ke depan untuk tersangka melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi agar berkoordinasi dengan Jaksa KPK RI mengenai permohonan status penahanan Untuk itu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kita tunda hingga Kamis pekan depan kata Sahlan sebelum menutup sidang Usai sidang Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI dikomandoi Agung Satrio S H M H saat diwawancarai mengatakan terhadap permohonan Juarsah tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada majelis hakim asalkan tetap memperhatikan kondisi pandemi saat ini Kita juga tadi sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum ditunjuk Juarsah untuk mekanisme dua permohonan Juarsah tadi seperti apa tentunya ini akan kita musyawarah dahulu dengan tim Jaksa KPK secepatnya akan kita beritahu kuasa hukumnya ujarnya Baca juga Berkas Dilimpahkan Juarsah Segera Disidang Terpisah Saipudin Zahri S H M H kuasa hukum yang ditunjuk tersangka Juarsah mengatakan terkendala sulitnya akses ke gedung KPK Jakarta meski hanya untuk meminta tanda tangan penunjukan kuasa mendampingi Juarsah selama persidangan Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak Jaksa KPK namun jawabannya agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja jelas kami tidak mau ungkap mantan hakim Adhoc Tipikor ini kepada awak media Karena menurutnya secara hukum itu tidak boleh dilakukan karena surat kuasa itu adalah dokumen hitam di atas putih yang harus ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan dalam hal ini Juarsah diketahui langsung oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk Kita menunggu keputusan Jaksa KPK agar kami diperbolehkan menyampaikan secara langsung surat kuasa untuk ditandatangani sekaligus mendampingi tersangka Juarsah dalam proses peralihan status penahanan tersangka ujarnya Untuk diketahui ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah ini adalah berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018 2019 Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap kemudian Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap inkrach Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: