Dua Pengedar Sabu 15 Kg Terancam Hukuman Mati
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi S H menghadirkan dua saksi petugas BNN RI dalam kasus sindikat pengedar sabu 15 kg lintas provinsi yang menjerat dua terdakwa bernama Elpani Jon Naibaho 42 warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara serta Sehat Maruli Tua Silalahi 46 warga Babul Makmur Provinsi Aceh Indah menjelaskan dua saksi bernama Dwi Kurnia dan Wibowo selaku penangkap menjelaskan di hadapan majelis Hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung S H M H kedua sudah menjadi target operasi anggota BNN RI Kemarin saksi yang kami hadirkan menjelaskan bahwa keduanya memang telah dibuntuti petugas BNN RI sebelum ditangkap di daerah Alang Alang Lebar dengan mengendarai bus pariwisata ungkap Indah diwawancarai Jumat 2 7 2021 Saat dilakukan penggeledahan lanjut Indah selain saksi menemukan barang bukti berupa 15 bungkus sabu dalam kemasan teh China juga ditemukan barang bukti lainnya berupa kartu ATM dan buku tabungan Di dalam buku tabungan ditemukan bukti transfer masuk senilai Rp10 juta tapi belum bisa dipastikan apakah uang itu uang upah atau bukan itu nanti di persidangan akan kita gali dari terdakwa ujar Indah yang juga Kasi Penuntutan Kejari Palembang Ketika ditanya mengenai jerat pidana yang dilakukan para terdakwa secara tegas Indah mengatakan dengan barang bukti sebanyak itu keduanya terancam pidana mati Baca juga Tok Opik Pengedar Sabu 25 Kg Divonis Mati Dikonfirmasi terpisah terkait adanya sejumlah uang dalam rekening yang didapat oleh petugas BNN selain 15 kg sabu Ahmad Rizal S H penasihat hukum para terdakwa tidak banyak memberikan komentar Kita masih mendengarkan dulu keterangan saksi saksi lainnya yang akan JPU hadirkan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah singkatnya Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun Ditangkap di Medan disimpan di dalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya Bypass Soekarno Hatta Kecamatan Alang alang Lebar Kota Palembang Saat dilakukan penggeledahan didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya berisi 15 lima belas bungkus narkotika jenis sabu kristal dengan berat keseluruhan 15 528 gram Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: