Pemerintah Jamin Pasokan Farmasi dan Alat Kesehatan Tersedia

Pemerintah Jamin Pasokan Farmasi dan Alat Kesehatan Tersedia

ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Pemerintah menjamin pasokan farmasi dan alat alat kesehatan dalam kondisi aman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat 3 20 Juli 2021 Salah satu fokus pemerintah adalah optimalisasi rantai suplai dan distribusi bagi obat obatan dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan nasional Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jubir Menko Marves Jodi Mahardi di Jakarta Minggu 4 7 2021 Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri ujar Luhut Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan ungkapnya Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri Pak Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid 19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat jelas Jubir Jodi terkait percepatan pengadaan farmasi dan alat kesehatan ini Menko Luhut juga memberikan arahan pada Menkes agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian LKPP dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali Arahan arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid 19 dan kemandirian nasional khususnya pada produk produk dengan jumlah permintaan yang tinggi tutup Jubir Jodi dalam keterangannya git fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: