Dana Kelurahan Dipakai Bisnis, Mantan Lurah Masuk Hotel Prodeo

Dana Kelurahan Dipakai Bisnis, Mantan Lurah Masuk Hotel Prodeo

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Lurah Pasar Bawah Kabupaten Lahat bernama Edy Sahrun 57 dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kelurahan tahun 2019 dituntut 2 tahun penjara Selain pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lahat Anjasra Karya S H dalam gelar sidang Senin 5 7 2021 menuntut pidana tambahan terdakwa Edy Sahrun berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp184 juta Apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara tegas JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H Menurut JPU Anjas terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi terdakwa tidak memberi contoh yang baik sebagai Lurah serta terdakwa tidak ada ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara terang Kasi Pidsus Kejari Lahat ini diwawancarai usai pembacaan tuntutan Baca juga Berkas Lengkap Oknum Mantan Lurah Segera Disidangkan Sementara lanjut Anjas hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan Terpisah terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui Supendi S H M H selaku penasihat hukum secara singkat mengatakan pada persidangan selanjutnya akan mengupayakan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU Jelas kami selaku penasihat hukum akan melakukan upaya hukum akan kami siapkan dulu pledoinya secara tertulis pekan depan nanti akan diungkap dalam pledoi tutup Supendi Diketahui pada persidangan sebelumnya berdasarkan pengakuan terdakwa dana Kelurahan Pasar Bawah tahap pertama yang berasal dari APBN seyogyanya untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasaran masyarakat justru untuk kepentingan pribadi terdakwa Uang negara senilai hampir Rp185 juta digunakan terdakwa untuk menjalankan bisnis pribadi pengadaan aspal namun nyatanya bisnis tersebut gagal dijalankan terdakwa dikarenakan tertipu oleh rekannya Terdakwa sendiri sebagaimana dakwaan dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: