ASN Wajib Apel Pagi dan Baca Naskah Pancasila
ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim kini diwajibkan mengikuti apel pagi setiap Senin pagi Selain itu ASN juga diminta memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10 00 WIB Wajib apel pagi dan baca naskah Pancasila bagi ASN disampaikan Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU melalui surat edaran Nomor 300 20 BPKP 2 2021 tentang himbauan pelaksanaan Apel Pagi yang diterbitkan 30 Juni 2021 lalu Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Republik Indonesia RI tanggal 14 Juni 2021 Nomor B 86 M KT 00 2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air Serta pengabdian terhadap Negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Dengan ini diimbau kepada ASN melaksanakan apel pagi pada hari Senin pagi setiap minggu memperdengarkan lagi Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10 00 WIB serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10 00 WIB bunyi surat edaran yang ditandatangani HNU Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas lanjut HNU diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing masing Baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor Work From Office maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah Work From Home secara langsung dan daring Sementara kegiatan apel selama masa pandemi Corona Virus Disease Covid 19 dilaksanakan dengan jumlah peserta apel maksimal 50 lima puluh orang selebihnya mengikuti apel secara bergiliran setiap hari Senin diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing masing Jarak aman diatur minimal 1 satu meter kiri kanan dan menerapkan protokol kesehatan sebelum dan sesudah apel lanjut isi surat edaran itu Kemudian kegiatan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor berdiri tegak dan sikap sempurna di ruang kerja masing masing sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Kegiatan ini dilaksanakan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat Pelaksanaan kegiatan apel pagi sebagaimana dimaksud di atas untuk dilaksanakan terhitung efektif sejak tanggal 1 Juli 2021 sambung edaran tersebut ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: