Polisi Pantau Jual-Beli Antibiotik Covid-19 di Toko Daring

Polisi Pantau Jual-Beli Antibiotik Covid-19 di Toko Daring

ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Polri mengawasi aktivitas penjualan obat obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid 19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online daring red kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Senin 5 7 2021 Argo menjelaskan selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat termasuk jalur distribusi penyalurannya Menurut dia upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi HET yang sudah ditetapkan pemerintah Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik pabrik obat termasuk jalur distribusinya ujar Argo Argo menegaskan guna memastikan ketersediaan obat obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik Covid 19 pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak ucap Argo menegaskan Baca juga Pemerintah Jamin Pasokan Farmasi dan Alat Kesehatan Tersedia Diketahui beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan Covid 19 salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar Rp30 ribu kini di toko daring naik menjadi 300 kali lipat atau berkisar Rp300 ribuan Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali Surat Telegram bernomor ST 1373 VII H U K 7 1 2021 ini terkait harga eceran tertinggi HET obat obatan dan alat kesehatan alkes di masa pandemik Covid 19 Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting Pertama melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemik Covid 19 Kedua melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes Ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid 19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong hoaks Keempat mempelajari memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemik Covid 19 Kelima melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim nbsp riz fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: