Sidang Perdana, Juarsah Didakwa Terima Gratifikasi
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang menggelar sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif H Juarsah Dalam sidang yang digelar Kamis 8 7 2021 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi S H dakwaan setebal 23 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK RI Rikhi Maghaz Yosi Pratama dan Agung Satrio Wibowo secara virtual Secara singkat disebutkan di dalam dakwaan Juarsah didakwa turut serta menerima sejumlah aliran dana dari atau fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dengan jumlah keseluruhan Rp3 5 miliar Untuk itu terdakwa Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah yang juga dihadirkan melalui daring di gedung KPK RI didampingi tim kuasa hukum Daud Dahlan S H dari kantor hukum Saifudin Zahri S H M H akan mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi yang akan digelar pada sidang Kamis pekan depan Selain akan mengajukan eksepsi tadi kami juga mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim pertama agar majelis hakim dapat menggelar sidang secara langsung menghadirkan terdakwa di persidangan ujar Daud diwawancarai usai sidang Kedua tambah Daud memohon agar status penahanan terdakwa dapat dipindahkan dari penahanan Rutan KPK ke Rutan Tipikor Palembang Kita berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kita itu karena banyak kendala jika persidangan digelar secara daring contohnya tadi kita tidak terlalu jelas mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK pintanya Baca juga Juarsah Batal Disidang Dikonfirmasi terpisah terkait permohonan tersebut Jaksa KPK Asri Irawan S H M H mengatakan belum ada urgensinya untuk menghadirkan terdakwa secara langsung ke persidangan mengingat situasi pandemi Covid 19 yang terjadi saat ini Terkecuali misalnya pada saat pemeriksaan saksi saksi penting dan pemeriksaan keterangan terdakwa bisa dipertimbangkan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ungkap Asri Asri juga mengatakan tim JPU KPK menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis kumulatif pertama dakwaan suap dengan jumlah Rp2 5 miliar kemudian dakwaan kedua menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Iwan Rotari dan handphone Jadi patut diduga terdakwa Juarsah menerima sejumlah uang sejumlah Rp3 5 miliar dari kasus dugaan korupsi 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 pungkasnya Untuk diketahui ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh lembaga Anti Rasuah ini adalah berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018 2019 Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap kedua Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap inkracht fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: