Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun

ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat Rabu 7 7 2021 Mereka diduga kuat sering mengonsumsi sabu sabu bersama sama Nia Ardi dan sopirnya yang berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka Penahanan dua figur publik itu berawal saat polisi menerima informasi tentang kebiasaan Nia memakai sabu sabu Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang berinisial ZN kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat kemarin 8 7 2021 Ada yang tidak biasa dalam jumpa pers itu Biasanya polisi menghadirkan para tersangka Namun kemarin polisi hanya menunjukkan barang bukti berupa bong dan satu klip sabu sabu seberat 0 78 gram Pihak kepolisian enggan menjelaskan alasan tak menghadirkan tiga tersangka Yusri mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu sabu Kepada polisi ZN mengaku barang haram itu milik Nia Nah atas dasar itulah polisi mendatangi kediaman Nia di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan Dalam penggeledahan polisi menemukan bong yang diduga kuat milik Nia RA mengaku kepada polisi bahwa suaminya AB juga ikut mengisap sabu Tapi saat penggeledahan AB tidak ada di rumahnya Sehingga RA bersama sopirnya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat Sorenya baru dia menghubungi AB terangnya RA adalah singkatan dari Ramadhania Ardhiansyah Bakrie Pada Oktober 2010 Nia Ramadhani memang mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardhiansyah Bakrie Mengetahui istrinya diamankan polisi AB segera mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat Polisi lantas melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut Baca juga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diamankan Polisi Diduga Terkait Narkoba Hasilnya positif mengandung metamfetamin zat yang terkandung dalam sabu sabu red katanya Selain tes urine polisi melakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk kelengkapan berkas Ketiganya kita tetapkan tersangka Untuk tes antigen ketiganya negatif paparnya Kepada polisi Nia mengaku baru menggunakan sabu sabu sejak lima bulan lalu Meski demikian polisi tidak begitu saja percaya Polisi akan terus mendalami kasus itu termasuk memburu pemasoknya Polisi menjerat tiga orang tersebut dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Sementara itu berdasar pantauan Jawa Pos induk media ini di lapangan kediaman pasutri tersebut di kawasan Menteng Jakarta Pusat terlihat sepi Tidak ada aktivitas keluar masuk rumah Begitu pun dengan kondisi rumah ibu sambungnya Chanti Mercia dan salah seorang saudara kandungnya Keduanya tinggal berdekatan di kawasan Ciganjur Jakarta Selatan Menurut pengakuan seorang asisten rumah tangga ART Chanti tengah tertidur dan tak ingin diganggu siapa pun Dia mengatakan bahwa majikannya itu baru mengetahui kabar tersebut dari berita yang beredar Udah ya pasti kaget Tapi nggak gimana gimana tuturnya ART yang sudah berusia sepuh itu juga mengungkapkan bahwa Nia tak pernah main ke kediaman Chanti Nggak udah lama Soalnya lagi ada korona juga jadi nggak ke sini tegasnya sembari menutup pintu pagar Sementara itu di kediaman saudara kandungnya awak media tidak berhasil bertemu dengan pemilik rumah Namun seorang satpam menuturkan seisi rumah tersebut sedang menjalani isolasi mandiri Sebab saudara kandung Nia itu sedang berjuang melawan Covid 19 jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: