Selamatkan Kerugian Negara Rp54,9 Juta

Selamatkan Kerugian Negara Rp54,9 Juta

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PRABUMULIH Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp54 993 847 Uang tersebut dari hasil mediasi salah satu perusahaan swasta yang menunggak pajak retribusi selama lima tahun Jadi itu peranan Datun Perdata Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara mewakili Bapenda Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih terkait retribusi listrik penerangan jalan non PLN yang diproduksi pihak ketiga perusahaan swasta di Kota Prabumulih kata Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih Topik Gunawan Jumat 9 7 2021 Sesuai dengan Peraturan Daerah Perda yang ada pihak swasta tersebut berkewajiban membayarkan retribusi melalui Bapenda namun tak kunjung dilakukan sejak beberapa tahun terakhir Baca juga MP TPTGR Selamatkan Uang Negara Rp1 193 Miliar Perusahaan swasta ini lebih kurang 5 tahun tidak membayarkan retribusi karena ada perbedaan hitungan atau miskomunikasi dengan Bapenda Jadi kita lakukan mediasi dan Alhamdulillah mereka sudah membayarkan retribusi dan ditransfer langsung ke rekening Bapenda jelasnya Dilanjutkan Topik perusahaan tersebut merupakan perusahaan swasta di Kota Prabumulih Berdasarkan hasil mediasi perusahaan tersebut memproduksi listrik non PLN untuk keperluan sendiri dan sebagian lagi disuplai untuk perusahaan grup mereka Topik mengaku akan terus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah PAD yang belum tertagih dan mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD yang mengalami kesulitan untuk menagih pajak atau retribusi untuk menghubungi pihaknya Karena kami akan sangat senang bisa membantu OPD ini jika ada potensi PAD yang belum tertagih jelasnya Selain kerja sama dengan Bapenda sebelumnya juga sudah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kota Prabumulih dalam hal penagihan sewa kios dan aset Pemkot yang disewa pihak ketiga chy seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: