Kuasa Hukum Juarsah Anggap Dakwaan JPU KPK Tidak Cermat
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Tim kuasa hukum Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terjerat kasus dugaan suap Rp3 5 miliar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang membatalkan dakwaan Jaksa KPK Hal itu disampaikan terdakwa melalui salah satu tim kuasa hukumnya Daud Dahlan S H dalam sanggahan atas dakwaan KPK RI eksepsi yang dibacakan secara tertulis pada persidangan yang digelar Kamis 15 7 2021 kemarin Ya kemarin telah kita bacakan eksepsi merupakan bantahan kita atas dakwaan Jaksa KPK RI karena menurut kami selaku kuasa hukum Juarsah ada banyak kejanggalan dalam dakwaan Jaksa KPK RI ungkap Daud dikutip dari Sumeks co SUMEKS CO NETWORK Jumat 16 7 2021 Dia menjelaskan ada beberapa poin eksepsi yang disampaikan langsung dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi S H M H di antaranya yakni mengenai jerat asal yang disangkakan kepada Juarsah Kami menilai surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK sesuai serta tidak cermat dalam menyusun dakwaan kata Daud Baca juga Sidang Perdana Juarsah Didakwa Terima Gratifikasi Daud menjelaskan sebagaimana dakwaan pertama ke kedua Jaksa KPK tidak men junto kan atau mendakwa Pasal 55 ayat 1 KUHP sedangkan uraian peristiwanya sebelumnya Jadi selolah olah JPU membuat dakwaan yang ke 1 pertama padahal konstruksi perkaranya sama yakni soal fee 16 paket proyek jadi kami anggap ini tidak sinkron katanya Ditambahkannya dalam dakwaan yang kedua tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang ke 1 karena tidak berhubungan dengan fee 16 proyek Justru malah larinya tentang rotary yang ngasih uang ke Elvin untuk terdakwa dengan nilai sebesar Rp1 miliar dan satu unit handphone merek Apple papar Daud Dan yang kedua menurut Daud di dalam sprindik itu tidak ada Pasal 65 yang ada hanya Pasal 12 dan junto 64 namun tidak ada junto 65 artinya bertentangan dengan dakwaan Sementara yang ketiga mengenai perhitungan dia mengatakan 10 persen itu fee 12 miliar ketika kami hitung itu ada 13 miliar artinya JPU tidak dan tidak cermat membuat dakwaan Dan yang keempat adalah keragu raguan dalam membuat dakwaan paparnya Atas dasar itulah kata Daud dalam eksepsi pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan JPU KPK Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum Juarsah tim JPU KPK mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang pekan depan Karena eksepsi tersebut sudah masuk pada pembuktian perkara Kami akan sampailah tanggapan secara tertulis atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Karena sebagian besar materinya masuk dalam materi perkara yang nantinya akan kami buktikan dalam persidangan jelas tim JPU KPK M Asri Irwan fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: