Divonis 15 Tahun Penjara, Pembunuh Teman Kencan Pasrah
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa Berry Saputra 23 pelaku pembunuhan Yuliana teman kencan di Hotel Rio yang sempat menghebohkan warga Kota Palembang beberapa waktu hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Ursula Dewi S H dengan jerat pasal berlapis dikarenakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta pencurian harta benda milik korban Yuliana Terdakwa Berry telah divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim PN Palembang pada sidang yang digelar Kamis 15 7 2021 lalu atas putusan itu terdakwa serta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut kata JPU Ursula dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin 18 7 2021 Baca juga Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Hotel Rio Ursula menerangkan Berry dijerat pasal berlapis melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 362 tentang pencurian Hal yang memberatkan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang perbuatan terdakwa meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan ujar Ursula Ditambahkannya hal yang meringankan terdakwa dalam petikan putusan hakim diketuai Dr Fahrein S H M H mengatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali dan bersikap sopan selama persidangan Untuk diketahui kasus pembunuhan pada seorang wanita bernama Yuliana oleh pelaku Berry Saputra terjadi di salah satu hotel di kawasan Dempo Kota Palembang Bermula saat Berry Saputra merasa tidak puas dengan teman kencannya tersebut Berry yang saat itu dalam pengaruh obat dengan keji tega melakukan perbuatan yang membuat teman wanitanya tersebut terbunuh Selain membunuh Berry juga mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban Yuliana Yuliana ditemukan oleh petugas hotel sudah tidak bernyawa di atas kasur dengan masih menggunakan piyama fdl seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: