ENIMEKSPRES SUMEKS CO LAHAT Anggota Satnarkoba Polres Lahat meringkus Ega Bayu Pratama 24 warga Jalan Kamboja RT 15 4 Kelurahan Gunung Gajah Kabupaten Lahat lantaran kedapatan menyimpan narkoba Atas tindakannya tersangka terpaksa lebaran Idul Adha di penjara Mapolres Lahat Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 17 00 WIB lalu di rumahnya Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika Selanjutnya dilakukan lidik polisi kemudian melakukan penggerebekan kata Lispono Baca juga Simpan Ganja dalam Jok Motor Pasangan Kekasih Diamankan Ketika dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa satu bungkus kertas koran yang di dalamnya masih terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis ganja Lalu satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat daun daun kering diduga narkotika jenis ganja dan satu bungkus kertas papir Satu buah kotak smartphone merk Oppo warna putih yang di dalamnya terdapat biji biji kering diduga narkotika jenis ganja Kemudian satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu batang kaca pirek yang masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu Lalu satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan satu buah Handphone Oppo warna Hitam Diakui tersangka narkoba tersebut miliknya Kasusnya kita dalami guna menangkap bandar besarnya tambah Aiptu Lispono Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat diamankan ke Satnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku gti seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: