Bupati Rekomendasikan Oknum BPBD dan Satpol PP Pungli Diberhentikan

Bupati Rekomendasikan Oknum BPBD dan Satpol PP Pungli Diberhentikan

ENIMEKSPRES SUMEKS CO OGAN ILIR Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar merekomendasikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir supaya memberhentikan dua oknum yang melakukan pungutan liar saat bertugas di pos penyekatan Gerbang Tol Keramasan Rabu 21 7 2021 lalu Hal tersebut merupakan buntut dari viralnya kelakuan dari oknum anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dan anggota Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir di media sosial yang tersebar Dari hasil pemeriksaan Kepolisian kedua oknum tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat tetapi sudah saya arahkan untuk memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian karena sudah jelas buktinya di dalam video tersebut tegas Panca kepada awak media di kantornya Jumat 23 7 2021 Dikatakannya kembali terkait adanya keterlibatan tiga anggota lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak Inspektorat jika terbukti dirinya akan memberikan sanksi tegas pemberhentian Untuk keterlibatan anggota lainnya masih dalam pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Jika terbukti tetap kita beri sanksi tegas namun kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terangnya Dirinya mengimbau baik itu dari Kepala OPD hingga ke bawah jangan pernah sekali kali untuk melakukan pungli dalam bentuk apapun Ya mulai dari saya dilantik menjadi Bupati ogan ilir saya mengimbau mulai dari seluruh kepala OPD hingga ke bawah jangan pernah sekali kali melakukan pungli dalam bentuk apapun tutup Panca Diketahui lima oknum satuan tugas Satgas PPKM Covid 19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir terancam pasal pemerasan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel caption id attachment 9137 align alignnone width 2480 Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum AKBP M Haris kiri bersama 5 oknum Satgas yang diamankan di Mapolda Sumsel Foto EDHO SEG caption Polisi akan menjerat kelima pelaku dengan dugaan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan Dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit Kamneg AKBP M Haris kepada awak media Kamis 22 7 2021 siang Mereka sebelumnya diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel Aksi pungutan liar Pungli di gerbang pintu Tol Keramasan Ogan Ilir direkam oleh salah seorang sopir truk angkutan barang Aksi ini kemudian viral di media sosial termasuk pemberitaan di televisi nasional saat lima oknum tersebut melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid 19 Rabu 21 7 2021 sore Kelima pelaku itu yakni Budiono 22 pegawai honorer BPBD Ogan Ilir warga Jalan Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Apri Ridho 27 pegawai honorer Satpol PP Ogan Ilir warga Jalan Simpang Sawit Kampung Kecamatan Tanjung Seteko Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Lalu Nur Kholis 21 pegawai honorer Satpol PP Ogan Ilir warga Jalan Kemuning Dusun III Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Heriyanto 39 pegawai honorer Dishub Ogan Ilir warga Jalan GHA Bastari Kecamatan 8 Ulu Palembang dan M Nanda Putra 19 pegawai honorer Dishub Ogan Ilir warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang Kita masih mintai keterangan dan mereka membuat surat pernyataan di atas materai Mereka menyadari dan sangat malu dan meminta maaf karena apa yang menjadi arahan pimpinan baik di tingkat pusat dan daerah dalam situasi saat ini ujar Haris Dari kelima pelaku ini Haris menyebut dari oknum Dishub Ogan Ilir yang juga ikut diamankan hanya diberi Rp20 ribu Pelaku utamanya hanya dua orang Sebenarnya ada dua pelaku saja yang lain hanya diberi uang Rp20 ribu terang Haris tanpa menyebutkan nama oknum tersebut Kelimanya saat beraksi lanjut Haris dibagi menjadi tiga regu saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid 19 di pintu Tol Keramasan Pada tanggal 13 Juli sudah melakukan pungli termasuk pada tanggal 16 Juli Dan terakhir pada tanggal 19 Juli Senin lalu ada empat mobil truk Pertama truk sayur diminta Rp50 ribu lalu ada truk Fuso juga dimintai Rp50 ribu begitu juga dengan mobil ketiga dan keempat juga diminta uang yang sama bebernya Modusnya melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang masuk pintu Tol Keramasan tujuan Lampung dan Pulau Jawa disetop dan diperiksa Apabila tidak membawa bukti swab negatif maka tidak boleh melanjutkan perjalanan di tol Tapi karena para oknum tersebut berniat berharap sesuatu jika ada uang para sopir tadi bisa lewat Informasi yang kita dapat langsung kita lakukan penyelidikan dan mengamankan kelimanya tandas Haris Terpisah Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman membenarkan hal tersebut Menurut dia oknum yang diamankan tersebut telah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Gerbang Tol Keramasan Dan apa yang dilakukan keduanya merupakan personal bukan atas nama kelembagaan Ini oknum ya personal Tentu ini akan terus berlanjut penyidikan karena merupakan atensi tegas Hardiman kepada awak media di Pos Penyekatan Keramasan Kamis 22 7 2021 siang Di hadapan polisi kedua oknum tersebut mengaku bahwa hasil pungli yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Perekam terdengar mengucapkan telah menyetor uang Rp50 ribu kepada oknum petugas sebelumnya Video yang beredar via WhatsApp ini sampai ke Polres Ogan Ilir dan langsung melakukan penyelidikan ety dho seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: