Pemerintah Perluas Pembatasan TKA Masuk Indonesia

Pemerintah Perluas Pembatasan TKA Masuk Indonesia

ENIMEKSPRES SUMEKS CO MUARA ENIM Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Humas Deni Harianto Jumat 23 7 2021 Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 kata Deni Misalnya kata dia pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia seperti di wilayah Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari proyek strategis nasional Sumsel 8 sudah memegang kitas TKA Tenaga Kerja Asing tersebut boleh masuk Tapi kalau dia pekerja asing red memegang izin tinggal terbatas Kitas baru tidak boleh masuk Indonesia jelasnya Baca juga Timpora Bersinergi untuk Penguatan Pengawasan Warga Negera Asing Lanjutnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 lebih mengetatkan warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia Sebab virus Covid 19 varian Delta penyebarannya lebih cepat dan ini harus diredam cepat Untuk itu lanjutnya Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan bahwa pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Apabila kegiatan darurat ini dinyatakan selesai mungkin nanti ada peraturan baru lagi yang keluar terangnya Terpisah Humas PLTU Sumsel 8 Giana menjelaskan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM harus diikuti Ditanya apakah ada imbas atau tidak kata dia kemungkinan besar iya Karena tentunya diujung pekerjaan ada banyak komisioning Pengujian red tentunya melibatkan tenaga ahli dari sana China jelas Giana Minggu 25 7 2021 Lanjut Giana dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 semoga Covid 19 dan varian baru cepat berakhir dengan demikian proyek pembangunan PLTU Sumsel 8 progresnya selesai tepat waktu seperti apa yang diharapkan ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: